28 June 2024 18:29
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap satu orang Warga Negara Tiongkok yang menjadi buronan dan tersangka penipuan daring dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban 800 Warga Negara Indonesia.
Direktorat tindak pidana siber atau Ditipit Siber Bareskrim Polri menangkap warga negara Tiongkok berinisial SZ terkait tindak pidana penipuan daring dan juga TPPO.
Penangkapan dilakukan Bareskrim Polri bersama dengan Interpol Divhub International Polri di Abu Dhabi Uni Emirat Arab.
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Dani Kustoni menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah nama pelaku masuk ke dalam daftar pencarian orang dan red notice.
Penangkapan SZ merupakan hasil dari pengembangan dari tersangka sebelumnya yang sudah tertangkap. Di mana pelaku terlibat penipuan dan tindak pidana perdagangan orang dengan korban 800 orang warga Indonesia.