9 July 2024 19:46
Cirebon: Tim kuasa hukum Saka Tatal mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan yang pernah membuatnya mendapat vonis delapan tahun penjara. Pengajuan PK diharapkan bisa menemukan bukti baru.
Saka Tatal diyakini tidak terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky. Pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pun diyakininya bakal dikabulkan.
Salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas, menuturkan, pembebasan Pegi Setiawan akan dijadikan sebagai salah satu bukti baru atau novum pada sidang PK nanti.
Baca: Pegi Setiawan Resmi Keluar Tahanan |