Saka Tatal Ajukan PK ke Pengadilan Negeri Cirebon

9 July 2024 19:46

Cirebon: Tim kuasa hukum Saka Tatal mengajukan  peninjauan kembali (PK) terhadap putusan yang pernah membuatnya mendapat vonis delapan tahun penjara. Pengajuan PK diharapkan bisa menemukan bukti baru.

Saka Tatal diyakini tidak terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky. Pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pun diyakininya bakal dikabulkan.

Salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas, menuturkan, pembebasan Pegi Setiawan akan dijadikan sebagai salah satu bukti baru atau novum pada sidang PK nanti.
 

Baca: Pegi Setiawan Resmi Keluar Tahanan

Menurutnya, Pegi menjadi salah satu pertimbangan vonis putusan 8 tahun Saka Tatal. Sedangkan saat ini, Pegi dibebaskan dari statusnya sebagai tersangka.

Kuasa hukum Saka Tatal lainnya, Krisna Murti, menambahkan, pada 2016, Pegi Setiawan sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Penetapan DPO Pegi Setiawan juga ada kaitannya dengan putusan Saka Tatal. Sehingga menurut Krisna, hal ini membuat kasus menjadi terbuka lebar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)