24 April 2024 23:55
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat 66 pegawai yang terbukti menerima pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan). Ketegasan itu diambil setelah adanya vonis atas pemeriksaan disiplin dari Sekretariat Jenderal Lembaga Antirasuah.
“Keputusan pemberhentian pegawai tersebut sebagai bagian dari komitmen KPK menyelesaikan penanganan pelanggaran di internal hingga tuntas dan zero tolerance terhadap praktik-praktik korupsi,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 24 April 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan pemecatan mengacu pada hukuman berat dalam disiplin pegawai negeri sipil (PNS) yang diatur dalam Pasal 8 ayat (4) huruf C pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.
| Baca juga: Nurul Ghufron Dinilai Bikin Malu KPK usai Laporkan Albertina Ho |