20 October 2026 22:07
Bareskrim Polri tengah menyidik 98 korporasi yang diduga terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Seluruh kasus korporasi tersebut saat ini telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Hingga kini, tim penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti untuk menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab secara hukum sebelum menetapkan status tersangka.
Di samping perusahaan dalam negeri, pihak kepolisian mengungkap adanya indikasi keterlibatan pihak asing atau perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dalam kasus karhutla ini, termasuk entitas dari negara tetangga.