Tim kuasa hukum terdakwa Roy Suryo dan dr. Tifa, yang dikomandoi oleh Refly Harun, menyatakan telah menyiapkan lebih dari 500 pertanyaan untuk mencecar mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 5 November 2026. Fokus utama kubu Roy Suryo adalah menuntut pembuktian wujud fisik ijazah sarjana Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Jokowi secara transparan di muka persidangan.
Refly menyoroti kejanggalan proses hukum yang telah berjalan. Menurutnya, hingga sidang ke-11 untuk dr. Tifa dan ke-4 untuk Roy Suryo, wujud fisik ijazah yang menjadi akar permasalahan tidak pernah sekalipun dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sangat aneh barang bukti utama tidak pernah muncul di persidangan untuk dikonfrontasi. Kami menduga dokumen itu tidak dimunculkan karena palsu. Kami berharap pagi ini JPU membawa wujud fisik analog ijazah tersebut dan tidak menyembunyikannya," tegas Refly Harun, dikutip dari Breaking News, Metro TV, Kamis 5 November 2026.
Lebih lanjut, pakar hukum tata negara ini menegaskan bahwa kehadiran fisik ijazah dari pihak pelapor tidak akan serta-merta membuat pihaknya percaya. Refly menantang agar dokumen tersebut diuji melalui laboratorium forensik pihak ketiga yang sepenuhnya independen, bukan bersandar pada hasil Pusat Laboratorium Forensik kepolisian.
"Membuktikan dokumen itu asli atau tidak bukan sekadar ditunjukkan secara fisik lalu kita langsung percaya, harus ada pengujian yang adekuat. Kalau hanya klaim dari penyidik, tentu kami tidak bisa langsung percaya karena secara teoretis mereka berada di pihak yang mendakwa. Pertanyaannya, beranikah Pak Jokowi memberikan kesempatan untuk menguji ijazah tersebut ke ahli-ahli independen?" tantangnya.
Terkait empat pasal alternatif yang didakwakan kepada kliennya, Refly optimistis Roy Suryo dan dr. Tifa akan dibebaskan. Ia berargumen bahwa kedua kliennya sama sekali tidak melakukan fitnah, melainkan bertindak atas dasar rasa keingintahuan demi kepentingan publik.
"Syarat terjadinya fitnah itu jika mereka tahu pasti ijazahnya asli, lalu menyebarkan narasi bahwa itu palsu. Faktanya, sampai detik ini status keaslian ijazah tersebut masih dipertanyakan karena tidak pernah diuji secara terbuka. Klien kami tidak bersalah dan tidak ada satu pun pasal yang relevan untuk menjerat mereka," papar Refly.