30 April 2025 22:26
Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo yang disampaikan pada Rabu pagi, 30 April 2025. Laporan tersebut langsung diproses dan memasuki tahap penyelidikan oleh tim Subdit Kamneg Direskrim Polda Metro Jaya.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi pada Rabu sore. Ia menyampaikan bahwa setiap laporan masyarakat yang masuk akan melalui tahap penelaahan, termasuk laporan dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang sedang diproses dalam tahap penyelidikan.
Saat ditanya terkait siapa terlapor dalam kasus tersebut, polisi menegaskan bahwa identitas terlapor masih dalam tahap penyelidikan. Polisi juga belum memberikan keterangan lanjutan dan menyatakan akan menyampaikan update berdasarkan hasil penyelidikan selanjutnya.
"Terlapornya dalam laporan yang kami terima tadi pagi itu adalah dalam penyelidikan pencemaran nama baik Pasal 310 KUHP. Kemudian dan atau Pasal 311 KUHP. Kemudian Undang-Undang ITE," tutur Ade.
Baca: Babak Baru Tudingan Ijazah Palsu Jokowi |