4 November 2025 14:56
Pengadilan Militer Kupang kembali menggelar sidang kasus dugaan penganiayaan Prada Lucky Chepril Saputra hingga meninggal dunia. Dalam sidang kali ini dihadirkan 17 terdakwa dan tujuh orang saksi dari total delapan saksi.
Dalam kesaksian secara daring, dua dokter dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aeramo, Nagekeo menyampaikan terkait dengan kondisi pasien saat dibawa ke rumah sakit dan pengamatan kondisi tubuh serta hasil pemeriksaan pasien.
| Baca: Prada Richard Berharap Penganiayaan di TNI Tidak Terulang |