17 Terdakwa Penganiayaan Prada Lucky Hadiri Sidang Militer

4 November 2025 14:56

Pengadilan Militer Kupang kembali menggelar sidang kasus dugaan penganiayaan Prada Lucky Chepril Saputra hingga meninggal dunia. Dalam sidang kali ini dihadirkan 17 terdakwa dan tujuh orang saksi dari total delapan saksi.

Dalam kesaksian secara daring, dua dokter dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aeramo, Nagekeo menyampaikan terkait dengan kondisi pasien saat dibawa ke rumah sakit dan pengamatan kondisi tubuh serta hasil pemeriksaan pasien.
 

Baca: Prada Richard Berharap Penganiayaan di TNI Tidak Terulang

Sidang kali ini merupakan sidang lanjutan untuk berkas perkara kedua nomor 41. Sebelumnya telah ditetapkan 22 terdakwa yang dibagi dalam tiga berkas sesuai dengan peran masing-masing terdakwa. 

Berkas pertama nomor 40 dengan satu terdakwa. Berkas perkara kedua nomor 41 dengan 17 terdakwa dan berkas perkara ketiga nomor 42 dengan 4 orang terdakwa.

Menurut saksi kalau luka memar itu sudah pasti karena ada trauma tumpul. Ada tanda-tanda trauma tajam dan tumpul. Kalau trauma tajam itu goresan berupa garis lurus gitu. Ada yang lengkungan juga," tutur Kadinda Bibiana Ugha selaku saksi dikutip dari Metro Siang, Metro TV, Selasa, 4 November 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Diva Rabiah)