Hari Ini, Berkas Penembakan Bos Rental Mobil Dilimpahkan ke Pengadilan Militer

31 January 2025 10:43

Berkas perkara kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM 45 ruas Tol Tangerang-Merak dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk selanjutnya diajukan ke proses persidangan. Peristiwa penembakan bos rental mobil ini melibatkan tiga anggota TNI AL.

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Haryadi mengatakan usai pelimpahan berkas perkara, Pengadilan Militer II-08 Jakarta selanjutkan memutuskan jadwal pelaksanaan sidang perdana. Kolonel Kum Riswandono Haryadi menyatakan nantinya proses persidangan bersifat terbuka untuk umum. 

"Setelah kami limpahkan ke pengadilan, pihak pengadilan akan mempelajari kira-kira mungkin seminggu atau lebih ya, nanti akan membuat rencana sidang. Nanti pihak pengadilan mengirim rensid, kami yang akan memanggil para saksi untuk di sidang," jelas Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Haryadi.
 

Baca juga: Polri Diminta Berbenah di Sektor Pelayanan

Sebelumnya, penyerahan berkas tiga orang tersangka dari Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal) Laksamana Muda TNI Samista kepada Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Haryadi sudah berlangsung pada Rabu, 15 Januari 2025.

Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal) Laksamana Muda TNI Samista menyatakan bahwa selama proses penyedikan Puspomal telah memeriksa 18 orang saksi yang mengetahui peristiwa penembakan ini. 

Sejumlah barang bukti juga telah disita. Di antaranya sebuah mobil Daihatsu Sigra berwarna hitam, pistol, lima butir selongsong peluru yang digunakan tersangka, baju milik korban, bukti transfer dan bukti lainnya.

Kasus ini berawal saat bos rental mobil Ilyas Abdurrahman (IA) mempertahankan mobil miliknya dari tangan pencuri. Ilyas tewas usai ditembak pada bagian dada di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak.

Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal) telah menetapkan tiga oknum anggotanya. Yakni Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA yang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.

Kedua tersangka yakni Sertu AA dan KLK BA dijerat Pasal 340 KUHP Juncto 55 ayat 1, Pasal 338 KUHP juncto 55 ayat 1 karena diduga telah merencanakan pembunuhan dan terancam hukuman mati. Sementara Sertu RH dijerat Pasal 480 ke-1 juncto 55 ayat 1 KUHP tentang Penadahan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)