Ilustrasi. Foto: Medcom
Siti Yona Hukmana • 25 January 2025 12:37
Jakarta: Penegakan hukum di Polri disoroti dalam 100 hari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, khususnya sektor pelayanan. Korps Bhayangkara diminta sigap menerima aduan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan.
?"Untuk itu, yang menjadi catatan dalam 100 hari pemerintahan Prabowo ini, Polri perlu meningkatkan kinerjanya terkait dengan pelayanan masyarakat, jangan sampai ada lagi laporan masyarakat yang diabaikan," kata Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra melalui keterangan tertulis, Sabtu, 25 Januari 2025.
Ardi berkaca kasus tindak pidana maupun kekerasan yang berkaitan dengan lambannya polisi merespons aduan masyarakat. Misalnya, penembakan bos rental mobil di KM 45 Tangerang Selatan yang dilakukan oleh oknum anggota TNI AL.
Diketahui, mulanya kasus ini berawal saat Kapolsek Cinangka AKP Asep Iwan Kurniawan menolak laporan masyarakat, yakni bos rental tersebut. Polri bertindak cepat dengan mencopot Kapolsek Cinangka dan memutasi sebagai Pelayanan Markas (Yanma) Polda Banten dalam rangka pemeriksaan Bidpropam Polda Banten.
Ardi menilai tindakan tegas dari institusi Polri terhadap Kapolsek Cinangka itu sudah tepat. Harapannya, dapat menjadi pelajaran bagi anggota kepolisian yang lain di berbagai daerah untuk segera erespons aduan masyarakat.
Selain kasus penembakan bos rental mobil, Ardi menyebut langkah Polri mencopot Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar juga tepat. Irwan diduga dicopot atas kasus penembakan pelajar di Semarang oleh anggotanya Aipda Robig Zainudin.
"Harapannya hal ini dapat menjadi deterrence bagi seluruh jajaran Polri agar kesalahan-kesalahan di masa datang dapat diminimalisasi," ungkap dia.
Di samping itu, Ardi tetap mengapresiasi Polri meski dalam 100 hari pemerintahan Presiden Prabowo sudah menghadapi berbagai masalah. Pasalnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran.
"Bahkan menurut catatan Imparsial dari monitoring pemberitaan media, dalam 100 hari (3 bulan) terakhir terdapat 414 anggota Polri yang mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di seluruh Indonesia," ungkap Ardi.
Ardi menyebut angka itu belum termasuk bagi oknum yang mendapatkan demosi, mutasi, atau penundaan kenaikan pangkat dalam waktu tertentu. Terlepas dari itu, ia menekankan paling penting ialah meningkatkan sistem pengawasan di Kepolisian untuk mencegah anggota melakukan berbagai pelanggaran.
"Karena bagaimana pun juga, jika sudah terjadi pelanggaran maka citra Polri yang akan dipertaruhkan," pungkasnya.