Jakarta: Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol mengungkapkan adanya potensi pidana dalam aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh empat perusahaan tambang di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keempat perusahaan tersebut kini telah dicabut izin usaha pertambangannya (IUP) oleh pemerintah.
Pernyataan itu disampaikan Hanif usai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Selasa, 10 Juni 2025. Menurut Hanif, Kementerian Lingkungan Hidup saat ini tengah melakukan pendalaman dan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang dinilai melampaui batas kewajaran.
“Kami sedang melakukan pendalaman dan pengawasan. Dari hasil pengawasan itu akan ditentukan langkah-langkah lanjutan. Ada potensi pidana karena beberapa kegiatan dilakukan di luar norma,” ujar Hanif dikutip dari
Metro Pagi Primetime Metro TV pada Rabu, 11 Juni 2025.
Empat perusahaan yang dicabut IUP-nya adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Rayond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. Pemerintah akan menempuh tiga pendekatan dalam menangani kasus ini, yakni sanksi administratif berupa paksaan pemerintah, penyelesaian sengketa lingkungan hidup, dan kemungkinan gugatan pidana.
Meski izin usaha telah dicabut, menurut Hanif, tanggung jawab perusahaan tidak lantas berhenti. Pemulihan lingkungan tetap harus dilakukan, dan pengawasan terhadap proses pemulihan akan dikoordinasikan langsung oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
“Kegiatan yang telah dilakukan wajib disertai pemulihan. Dicabutnya izin bukan berarti semuanya selesai,” ucap Hanif.
(Tamara Sanny)