23 April 2025 15:41
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan kasus impor gula di Kementerian Perdagangan dan korupsi komoditas timah di PT Timah Tbk. Salah satunya, yakni Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar (TB).
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, Tian diduga terlibat pemufakatan jahat antar pihak untuk menghalangi penyidikan dan bukan semata-mata mengenai pemberitaan media saja.
“Bukan soal pemberitaan. Pemberitaan itu mulia. Mau negatif pun artinya sebagai koreksi. Tapi membuat menciptakan pemufakatan jahat, seolah kejaksaan ini enggak ada benarnya,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.
Baca juga: Kejagung Dinilai Keliru Menersangkakan Insan Pers dalam Kasus Perintangan Penyidikan |