Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Foto: MI/Rommy Pujianto
Tri Subarkah • 23 April 2025 12:34
Jakarta: Langkah penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar, sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan perkara korupsi dinilai keliru. Jika Kejagung menyoalkan pemberitaan yang diproduksi Tian, langkah penyelesaiannya ada di Dewan Pers.
Pengajar hukum pidana pada Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan jika berita yang diproduksi Tian dianggap bermasalah, Kejagung dapat meminta hak jawab terlebih dahulu agar produk pers yang dimuat berimbang. Bahkan, Kejagung seharusnya dapat melibatkan Dewan Pers dalam menangani masalah tersebut.
Fickar tak memungkiri kantor media berpotensi tersandung masalah pidana jika tidak memberikan hak jawab kepada pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan. Misalnya, mengarah pada pencemaran nama baik maupun penghinaan.
"Tetapi jika ada diberikan hak jawab dan pemberitaan yang seimbang, tuduhan itu bisa gugur," ujar Fickar kepada Media Indonesia, Rabu, 23 April 2025.
Untuk sampai pada kesimpulan ada dan tidaknya keseimbangan dalam pemberitaan yang diproduksi Tian, Fickar menekankan pentingnya keterlibatan Dewan Pers. Dia menilai langkah Kejagung prematur dan terburu-buru.
Fickar mendorong Tian menempuh jalur praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan Jampidsus Kejagung. "Toh juga jika ada unsur pidananya akan diserahkan ke ranah pidana," kata Fickar.
Baca Juga:
Dewan Pers Analisis Pemberitaan Jak TV yang Dinilai Merintangi Penyidikan Kejagung |