Dewan Pers Analisis Pemberitaan Jak TV yang Dinilai Merintangi Penyidikan Kejagung

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana

Dewan Pers Analisis Pemberitaan Jak TV yang Dinilai Merintangi Penyidikan Kejagung

Siti Yona Hukmana • 22 April 2025 18:05

Jakarta: Dewan Pers akan menganalisis pemberitaan Jak TV yang dinilai merintangi penyidikan perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal ini dilakukan usai Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar (TB) ditetapkan tersangka.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 199 tentang Pers mengatur tentang peran pers. Jurnalis yang terindikasi melakukan suap atau penyalahgunaan profesi bisa masuk ranah kode etik jurnalistik. Ninik mengaku akan menilai pemberitaan Jak TV untuk melihat pelanggaran yang dilakukan.

"Kami Dewan Pers tentu akan menilai dua hal, yang pertama soal pemberitaannya apakah ada pelanggaran terhadap kode etik Pasal 3 misalnya cover both site atau tidak ada proses uji akurasi dan lain-lain," kata Ninik di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 22 April 2025.

Kedua, Ninik mengaku akan menilai perilaku wartawannya. Apakah ada tindakan-tindakan yang melanggar kode etik sebagai wartawan dalam menjalankan tugas, dan profesionalisme kerja. Sebab, kata dia, pers memerlukan dua hal tersebut dan harus berjalan seiring.

"Perusahaan persnya harus profesional, jurnalisnya juga harus profesional. Artinya bekerja secara demokratis, bekerja tidak mencampur adukan antara opini dengan fakta, menggunakan standar moral yang tinggi, nggak minta-minta duit, enggak nyuap, dan menggunakan asas praduga tidak bersalah," tutur dia.

Ninik menekankan poin-poin itu prinsip demokratis untuk melahirkan karya jurnalistik yang berkualitas. Ia menegaskan Dewan Pers punya kewajiban dan berhak untuk menjaga dan menilai sebuah pemberitaan.

Bila terdapat pidana, Kejagung juga punya kewenangan mempidanakan. Ninik memastikan Dewan Pers tak akan mencampuri proses penyidikan pidana.

"Nah itulah kami ketika duduk bersama dan menyepakati ada ranah yang dilakukan oleh Kejaksaan, tetapi juga ada ranah yang dilakukan oleh Dewan Pers," ungkapnya.
 

Baca juga: Alasan Kejagung Tetapkan Tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV

Direktur pemberitaan JAK TV ditetapkan tersangka

Sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus merintangi penyidikan perkara impor gula di Kementerian Perdagangan, korupsi komoditas timah di PT Timah Tbk, dan ekspor bahan baku minyak goreng atau CPO.

Adapun ketiga tersangka adalah advokat Junaedi Saibih (JS) dan Marcela Santoso (MS), serta Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar (TB). Para tersangka diduga melakukan permufakatan jahat untuk mengganggu penanganan perkara.

"Terdapat permufakatan jahat yang dilakukan MS, JS, bersama-sama dengan TB selaku pemberitaan Jak TV untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Pertamina dan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama Tersangka Tom Lembong. Baik dalam penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di pengadilan," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar kepada wartawan, Selasa, 22 April 2025.

Abdul mengatakan JS dan MS memberikan uang Rp478.500.000 lebih kepada TB untuk pesanan agar membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan, terkait dengan penanganan perkara korupsi impor gula dan timah baik di tahap penyidikan, penuntutan, maupun di persidangan. Setelah menerima uang itu, tersangka TB mempublikasikannya di media sosial, media online, dan Jak TV news.

"Sehingga, Kejaksaan dinilai negatif, dan telah merugikan hak-hak tersangka atau terdakwa yang ditangani tersangka MS dan tersangka JS selaku penasihat hukum tersangka atau terdakwa," tutur Abdul.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)