Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana
Siti Yona Hukmana • 22 April 2025 18:05
Jakarta: Dewan Pers akan menganalisis pemberitaan Jak TV yang dinilai merintangi penyidikan perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal ini dilakukan usai Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar (TB) ditetapkan tersangka.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 199 tentang Pers mengatur tentang peran pers. Jurnalis yang terindikasi melakukan suap atau penyalahgunaan profesi bisa masuk ranah kode etik jurnalistik. Ninik mengaku akan menilai pemberitaan Jak TV untuk melihat pelanggaran yang dilakukan.
"Kami Dewan Pers tentu akan menilai dua hal, yang pertama soal pemberitaannya apakah ada pelanggaran terhadap kode etik Pasal 3 misalnya cover both site atau tidak ada proses uji akurasi dan lain-lain," kata Ninik di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 22 April 2025.
Kedua, Ninik mengaku akan menilai perilaku wartawannya. Apakah ada tindakan-tindakan yang melanggar kode etik sebagai wartawan dalam menjalankan tugas, dan profesionalisme kerja. Sebab, kata dia, pers memerlukan dua hal tersebut dan harus berjalan seiring.
"Perusahaan persnya harus profesional, jurnalisnya juga harus profesional. Artinya bekerja secara demokratis, bekerja tidak mencampur adukan antara opini dengan fakta, menggunakan standar moral yang tinggi, nggak minta-minta duit, enggak nyuap, dan menggunakan asas praduga tidak bersalah," tutur dia.
Ninik menekankan poin-poin itu prinsip demokratis untuk melahirkan karya jurnalistik yang berkualitas. Ia menegaskan Dewan Pers punya kewajiban dan berhak untuk menjaga dan menilai sebuah pemberitaan.
Bila terdapat pidana, Kejagung juga punya kewenangan mempidanakan. Ninik memastikan Dewan Pers tak akan mencampuri proses penyidikan pidana.
"Nah itulah kami ketika duduk bersama dan menyepakati ada ranah yang dilakukan oleh Kejaksaan, tetapi juga ada ranah yang dilakukan oleh Dewan Pers," ungkapnya.
Baca juga: Alasan Kejagung Tetapkan Tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV |