Alasan Kejagung Tetapkan Tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar/Medcom.id/Siti

Alasan Kejagung Tetapkan Tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV

Siti Yona Hukmana • 22 April 2025 14:33

Jakarta: Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar (TB) ditetapkan sebagai tersangka, atas pemberitaan terkait perintangan penyidikan perkara impor gula di Kementerian Perdagangan dan korupsi komoditas timah di PT Timah Tbk. Tian disebut bisa dijerat pidana, karena membuat berita untuk menjelekkan citra Kejagung

“Bukan soal pemberitaan. Pemberitaan itu mulia. Mau negatif pun artinya sebagai koreksi. Tapi membuat menciptakan pemufakatan jahat, seolah kejaksaan ini enggak ada benarnya,” kata Harli saat dikonfirmasi Selasa, 22 April 2025.

Harli menjelaskan dalam kasus perintangan penyidikan perkara impor gula di Kementerian Perdagangan dan korupsi komoditas timah di PT Timah Tbk terdapat dugaan permufakatan jahat yang dilakukan oleh MS (Marcella Santoso) dan JS (Junaedi Saibih). Mereka mengajak TB (Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar) untuk bekerja sama dalam upaya membentuk opini negatif terhadap Kejaksaan, khususnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
 

Baca: Perintangan Perkara Impor Gula dan Timah, Dokumen terkait Perintah Senilai Rp2,4 M Disita

“Mereka berkolaborasi untuk melemahkan institusi ini, dan mendapat bayaran untuk itu. Mereka membentuk framing, seolah-olah Kejaksaan dan Jampidsus penuh dengan pelanggaran dan penyimpangan,” ungkap Harli.

Menurutnya, bentuk framing ini tidak hanya mengaburkan fakta, tapi juga sengaja memengaruhi opini publik. Bahkan, hakim dalam proses peradilan. Harli menyebut pola ini bagian dari strategi terencana untuk menciptakan ketidakpercayaan terhadap Kejaksaan dan sistem hukum.

“Kita di-framing, peradilan di-prank. Mereka membuat seolah-olah Kejaksaan ini tidak ada benarnya, bahkan sampai memanfaatkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) agar putusannya bisa digunakan sebagai dasar pertimbangan lain. (Mohon maaf) Jak TV itu (kalau) bisa ga buat kek gini, (kalau bisa) udah main kan. Nah, ini bayarannya. Lalu, seolah-olah dibuatlah talkshow, gitu,” tutur dia.

Dalam kasus ini penyidik Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka. Adapun ketiga tersangka adalah advokat Junaedi Saibih (JS) dan Marcela Santoso (MS), serta Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar (TB). Para tersangka diduga melakukan permufakatan jahat untuk mengganggu penanganan perkara.

"Terdapat permufakatan jahat yang dilakukan MS, JS, bersama-sama dengan TB selaku pemberitaan Jak TV untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Pertamina dan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama Tersangka Tom Lembong. Baik dalam penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di pengadilan," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar kepada wartawan, Selasa, 22 April 2025.

Abdul mengatakan JS dan MS memberikan uang Rp478.500.000 lebih kepada TB untuk pesanan agar membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan, terkait dengan penanganan perkara korupsi impor gula dan timah baik di tahap penyidikan, penuntutan, maupun di persidangan. Setelah menerima uang itu, tersangka TB mempublikasikannya di media sosial, media online, dan Jak TV news.

"Sehingga, Kejaksaan dinilai negatif, dan telah merugikan hak-hak tersangka atau terdakwa yang ditangani tersangka MS dan tersangka JS selaku penasihat hukum tersangka atau terdakwa," tutur Abdul.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)