Ratusan masyarakat Pulau Rupat dari tiga desa yakni Tanjung Kapal, Darul Aman dan Sidomulyo kembali menggelar unjuk rasa menuntut hak lahan plasma 20 persen dari total luas Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Priatama Riau yang sudah beroperasi sejak 2007 lalu.
"Yang kedua itu kita menuntut agar PT Priatama mengembalikan lahan masyarakat yang dikuasai PT Priatama sejak 2007," ungkap salah satu demonstran, Adit.
Tuntutan warga tersebut merupakan tindak lanjut dari ungkapkan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, beberapa waktu lalu saat berkunjung ke Provinsi Riau. Menteri ATR/BPN menjelaskan bahwa perusahaan wajib memberikan hak pengelolaan lahan plasma 20?ri total luas HGU yang dimiliki.
Ratusan warga yang merupakan kaum pria dan emak-emak ini memulai aksinya sejak Selasa pagi tadi hingga sore. Berjam-jam berorasi di depan gerbang perusahaan, namun warga tak kunjung mendapat jawaban. Ratusan warga yang kecewa kembali memblokir jalan dengan mendirikan tenda ditengah akses jalan perusahaan.
Meski sempat beberapa kali terjadi negosiasi, namun hingga kini mereka belum mendapat kepastian atas tuntutan mereka. Aksi ini akan terus berlanjut hingga tuntutan dikabulkan.
Sementara pihak perusahaan menilai ada perbedaan persepsi antara perusahaan dan masyarakat. PT Priatama Riau masih meyakini bahwa menurut aturan yang mereka miliki, hak plasma tersebut harus berada di luar perusahaan. Perusahaan juga mendesak agar pemerintah bisa memfasilitasi komunikasi masyarakat dan perusahaan guna mencari solusi.
"Kalau memang aturan itu mewajibkan kami di dalam HGU, ya kami akan berikan. Tapi sampai hari ini aturan itu belum ada. Aturan itu masih kita wajib melakukan, tapi di luar HGU," jelas Humas PT Priatama Riau, Thomas.