Komisi III DPR Tampung Aduan terkait Perkebunan

Rapat dengar pendapat DPR/Istimewa

Komisi III DPR Tampung Aduan terkait Perkebunan

M Sholahadhin Azhar • 1 October 2025 22:51

Jakarta: Komisi III DPR menampung aduan Advokasi Rakyat untuk Nusantara (Arun) terkait perkebunan di Kalimantan Barat. Aduan itu disampaikan saat rapat dengar pendapat hari ini, 1 Oktober 2025.

"Apa yang  disampaikan oleh Arun di tiga desa di Kalimantan Barat ini, hanya puncak es saja, yang muncul di permukaan," kata anggota Komisi III DPR RI,  Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, di Kompleks Parlemen, Rabu, 1 Oktober 2025.
 


Hal itu diungkap Soedeson terkait kepemilikan lahan oleh perusahaan di Kalimantan Barat. Menurut Soedeson, setiap perusahaan yang terlibat kepemilikan itu mesti menyerahkan 20 persen pada plasma.

Jika hal itu tidak dilakukan, maka korporasi terkait telah melanggar aturan. Termasuk, mengabaikan sektor lingkungan.

"Saya harap  ini bisa jadi perhatian Komisi III dan juga memberikan rekomendasi," kata Soedeson.

Menurut dia, pemerintah menargetkan untuk menghidupkan perekonomian masyarakat. Termasuk, meningkatkan kesejahteraan penduduk.

"Sehingga, salah satu yang dikejar adalah perusahaan-perusahaan tersebut harus mematuhi aturan dari pemerintah. Dalam hal ini, kewajiban plasma itu harus jelas," kata Soedeson.

Pengurus Arun sekaligus Sekretaris DPD Kalbar Muhammad Jimi Rizaldi merujuk peta resmi ATR/BPN. Menurut dia, ada lahan yang tak masuk HGU koprorasi.

"Tetapi di atasnya sudah ditanami sawit yang tumbuh subur. Ini jelas indikasi pelanggaran serius yang harus diusut tuntas,” tegas Jimi Rizaldi.

Pihaknya berharap RDPU ini menjadi titik balik perjuangan panjang masyarakat. Di mana, keadilan agraria benar-benar ditegakkan sesuai amanat konstitusi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)