Pengadilan Negeri Cikarang mengeksekusi lima bidang tanah milik warga RT 1 RW 11 Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, Bekasi yang diduga terkait sengketa lahan di Cluster Setia Mekar Residence 2. Namun, menurut Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, sertifikat hak milik (SHM) warga tidak termasuk dalam objek sengketa yang ditetapkan pengadilan.
Salah satu warga yang terdampak eksekusi, Asmawati mengungkapkan dirinya menerima surat eksekusi pada Kamis, 30 Januari 2025. Ia segera mengecek status tanahnya ke BPN.
"Saya dapat surat hari Kamis, langsung saya bawa surat itu ke BPN, ternyata masih aman. Tidak dalam keadaan sengketa, tidak diagunkan, dan tidak dalam kasus apa pun," ujarnya seperti dikutip dari
Headline News Metro TV, Jumat 7 Januari 2025.
Asmawati pun sempat mengajukan penolakan eksekusi ke
Pengadilan Negeri dan Polres, namun tetap tidak membuahkan hasil. Ia mengungkapkan adanya tawaran untuk berdamai dengan membeli kembali tanahnya sendiri dengan nominal Rp2,5 juta per meter, namun ia menolak.
"Saya mengajukan penolakan eksekusi pada 20 Januari, tetapi akhirnya tetap dilakukan pada 30 Januari tanpa pemberitahuan lebih lanjut," katanya.
"Saya punya sertifikat, pajak saya bayar tiap tahun, tanah saya beli sendiri. Tapi saya diminta untuk membelinya kembali dengan harga Rp2,5 juta per meter. Saya tidak menanggapinya dan memilih pergi," tuturnya.
Menanggapi hal ini,
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan sertifikat milik warga masih sah dan eksekusi tersebut dinilai terlalu terburu-buru. Ia berjanji akan melakukan mediasi dengan semua pihak, termasuk penggugat dan tergugat.
Asmawati berharap pemerintah bisa mengembalikan rumahnya yang telah diratakan dengan tanah. Sebab, ia yakin tanahnya bukan objek sengketa sehingga dirinya dapat kembali beraktivitas sebagai
bidan untuk membantu masyarakat.
"Saya ingin rumah ini dibangun kembali, karena ini bukan objek sengketa. Saya juga ingin kembali bekerja sebagai bidan dan membantu masyarakat," harapnya.
(Zein Zahiratul Fauziyyah)