Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH Rizal Irawan saat memaparkan dugaan pelanggaran pembangunan KEK Lido. Foto: MI/Atalya Puspa.
Atalya Puspa • 7 February 2025 15:49
Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel dan menghentikan kegiatan pembangunan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Jawa Barat. Penyegelan ini dilakukan setelah ditemukan dugaan pelanggaran lingkungan yang signifikan akibat aktivitas pembangunan yang dilakukan PT MNC Land Lido.
“Kami memberikan waktu 90 hari kepada pihak perusahaan untuk memperbaiki pelanggaran yang ditemukan,” ujar Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH Rizal Irawan di kantor KLH, Jakarta Timur, Jumat, 7 Februari 2025.
Langkah penyegelan ini bermula dari laporan Forum Masyarakat Cigombong, yang telah melakukan tiga kali demonstrasi. Warga dari tiga desa itu mengadukan dampak lingkungan dari proyek tersebut.
Menurut Rizal, tuntutan utama masyarakat adalah normalisasi dan revitalisasi Danau Lido yang mengalami sedimentasi dan pendangkalan akibat aktivitas pembangunan KEK Lido oleh PT MNC Land Lido. Selain pencemaran air, aktivitas tersebut juga menyebabkan pencemaran tanah di sekitar kawasan tersebut.
Menindaklanjuti aduan tersebut, KLH melakukan verifikasi lapangan yang berlangsung selama lima hari, dari 1 hingga 5 Februari 2025. Verifikasi ini mencakup evaluasi dokumen perusahaan, inspeksi lapangan, wawancara dengan masyarakat dan pihak perusahaan, serta pengambilan sampel lingkungan.
Baca juga:
Pemerintah Didorong Tegakkan Hukum Atasi Polusi Jabodetabek |