Diduga Terjadi Pelanggaran Lingkungan Serius, KLH Segel Proyek KEK Lido

Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH Rizal Irawan saat memaparkan dugaan pelanggaran pembangunan KEK Lido. Foto: MI/Atalya Puspa.

Diduga Terjadi Pelanggaran Lingkungan Serius, KLH Segel Proyek KEK Lido

Atalya Puspa • 7 February 2025 15:49

Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel dan menghentikan kegiatan pembangunan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Jawa Barat. Penyegelan ini dilakukan setelah ditemukan dugaan pelanggaran lingkungan yang signifikan akibat aktivitas pembangunan yang dilakukan PT MNC Land Lido.

“Kami memberikan waktu 90 hari kepada pihak perusahaan untuk memperbaiki pelanggaran yang ditemukan,” ujar Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH Rizal Irawan di kantor KLH, Jakarta Timur, Jumat, 7 Februari 2025.

Langkah penyegelan ini bermula dari laporan Forum Masyarakat Cigombong, yang telah melakukan tiga kali demonstrasi. Warga dari tiga desa itu mengadukan dampak lingkungan dari proyek tersebut. 

Menurut Rizal, tuntutan utama masyarakat adalah normalisasi dan revitalisasi Danau Lido yang mengalami sedimentasi dan pendangkalan akibat aktivitas pembangunan KEK Lido oleh PT MNC Land Lido. Selain pencemaran air, aktivitas tersebut juga menyebabkan pencemaran tanah di sekitar kawasan tersebut.

Menindaklanjuti aduan tersebut, KLH melakukan verifikasi lapangan yang berlangsung selama lima hari, dari 1 hingga 5 Februari 2025. Verifikasi ini mencakup evaluasi dokumen perusahaan, inspeksi lapangan, wawancara dengan masyarakat dan pihak perusahaan, serta pengambilan sampel lingkungan. 
 

Baca juga: 

Pemerintah Didorong Tegakkan Hukum Atasi Polusi Jabodetabek


“Dari hasil verifikasi, kami menemukan dugaan kuat adanya pelanggaran lingkungan. Karena itu, kami memasang papan pengawasan di dua titik, yakni dekat Danau Lido dan di area pembukaan lahan utama,” ungkap dia.

Hasil verifikasi menunjukkan beberapa pelanggaran serius. Salah satumya, pendangkalan Danau Lido yang sebelumnya memiliki luas 24 hektare menjadi 11,9 hektare. 

Selain itu, PT MNC Lido diketahui masih menggunakan persetujuan lingkungan lama atas nama PT Lido Nirwana Parahyangan. Pihak perusahaan tidak memperbarui dokumen sesuai perubahan kepemilikan dan kegiatan. 

Dokumen Amdal yang dimiliki perusahaan juga tidak mencerminkan kondisi eksisting. Sebab, adanya perubahan master plan.

Selanjutnya, perusahaan tidak melakukan kajian terhadap limbah air permukaan yang mengalir ke Danau Lido dan tidak melakukan pengambilan sampel air. Kemudian, tidak melaporkan pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) kepada Kementerian Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor setiap enam bulan sekali. Padahal, pelaporan berkala tersebut merupakan kewajiban yang harus dipenuhi.

Rizal juga menyebutkan bahwa perusahaan tidak mengelola beberapa dampak penting lingkungan seperti peningkatan erosi, penurunan kualitas udara dan air, serta peningkatan emisi. 

KLH telah memberikan beberapa poin penerapan sanksi administratif, mulai dari penghentian kegiatan konstruksi sampai dokumen lingkungan diperbarui, hingga kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan. 

“Jika sanksi administratif ini tidak diindahkan dalam 90 hari, maka akan ada pemberatan sanksi, termasuk kemungkinan pendekatan hukum pidana dan penyelesaian sengketa lingkungan,” ujar dia. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)