22 November 2025 14:52
Aparat gabungan yang terdiri dari Polisi Hutan Perhutani dan Polres Madiun berhasil menyita sebanyak 45 batang kayu jati ilegal dalam sebuah operasi razia di Desa Kebonagung, Kecamatan Mejayan, Madiun.
Petugas gabungan menghentikan sebuah truk yang dicurigai mengangkut kayu jati tanpa disertai surat kepemilikan yang sah. Petugas berhasil menangkap tiga orang yang saat itu sedang bekerja sebagai tukang bongkar muat kayu, sementara pengemudi truk dengan cepat melarikan diri dan berhasil lolos dari kejaran.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan setelah pihak Perhutani KPH Madiun menemukan sejumlah potongan pohon jati yang ditebang oleh orang tak dikenal di area hutan milik Perhutani.