Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Dennie Arsan Fatrika melarang media melakukan siaran langsung dalam sidang dugaan korupsi impor gula kristal mentah dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong.
"Dimohonkan untuk tidak disiarkan secara live. Ini karena sudah memasuki pemeriksaan saksi ya, jadi kalau live atau langsung dikhawatirkan saksi-saksi lainnya bisa menyaksikan langsung dan akhirnya bisa mempengaruhi keterangannya nanti di persidangan," kata hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 20 Maret 2025.
Hakim Dennie tidak menjelaskan alasannya untuk melarang siaran langsung pada persidangan kali ini. Padahal sejak persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dan eksepsi hingga sidang putusan sela pada Kamis, 13 Maret 2025, majelis hakim tidak masalah dengan siaran langsung dari ruang sidang.
"Di sini juga kami melihat ada rekan-rekan dari media, rekan-rekan wartawan ya, untuk mengingatkan, silakan diliput ya, namun mohon maaf jangan melakukan siaran secara live atau langsung ya. Bisa dipahami ya, teman-teman dari media, dari wartawan," ujar hakim Dennie Arsan Fatrika.
Enam Orang Bersaksi di Sidang Tom Lembong
Empat pejabat Kementerian Perdagangan dan dua dari Kementerian Perindustrian dihadirkan jaksa untuk bersaksi di sidang Tom Lembong. Total saksi yang diperiksa pada persidangan ada enam orang.
Keenam orang saksi tersebut di antaranya perencana ahli muda Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan Kemenperin, Cecep Saepulah; Kasi Standarisasi Direktorat Kemenperin, Edy Endar Sirono; Kepala Subdirektorat Barang Pertanian, Kehutanan, Kelautan, dan Perikanan 2015-2016, Susy Herawaty, serta tiga pejabat Kementerian Perdagangan, Eko Aprilianto, Robert J Bintaryo dan Muhammad Yany.
Jaksa Keberatan Serahkan Salinan Audit BPKP
Hakim memerintahkan JPU untuk menyerahkan laporan hasil audit perenghitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP dalam kasus korupsi impor gula. Hakim meminta salinan audit itu harus diserahkan ke Tom Lembong dan kuasa hukumnya sebelum agenda pembuktian pemeriksaan ahli. Mulanya jaksa menyatakan keberatan untuk menyerahkan salinan audit dari BPKP tersebut.
Tom Lembong mengatakan permintaan salinan BPKP sudah diajukan sejak persidangan pekan lalu. Seharusnya JPU menyerahkannya sesuai permintaan hakim.
Selain itu, Tom Lembong mengatakan Cecep dan Edy tidak dapat menjawab pertanyaan secara gamblang, lantaran keduanya tidak memiliki wewenang pada 2015-2016 dan tidak mengetahui secara detil terkait perizinan impor gula hingga perbedaan produksi gula industri dan konsumsi.
"Jadi saya tegaskan tadi dalam persidangan, berarti jaksa menghadirkan seorang saksi yang tidak menyaksikan peristiwa yang hari ini diperkarakan," jelas Tom Lembong.