Ketika Tom Lembong Ajak Jaksa Berlogika hingga Kebingungan Saksi

Tom Lembong dalam sidang impor gula/Metro TV/Candra

Ketika Tom Lembong Ajak Jaksa Berlogika hingga Kebingungan Saksi

M Rodhi Aulia • 20 March 2025 18:07

Jakarta: Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, kembali menghadiri persidangan di Pengadilan Tipikor, PN Jakarta Pusat, Kamis, 20 Maret 2025. Dalam sidang ini, Tom menghadapi saksi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan melontarkan pernyataan yang cukup menohok. Berikut lima momen menarik dari sidang tersebut:

1. Tom Lembong Ajak Jaksa Berlogika

Sidang kali ini diwarnai perdebatan mengenai relevansi saksi yang dihadirkan jaksa. Tom mempertanyakan mengapa jaksa menghadirkan dua saksi dari Kemenperin, yaitu Endar Sirono dan Cecep Saulah Rahman, padahal kasus yang dituduhkan adalah impor gula untuk kebutuhan pasar murah, bukan industri.

"Logika ya, logika. Kalau impor gula dengan tujuan industri ya perlu rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Tapi, kalau impor gula dengan tujuan bukan industri, apa urusannya dengan Kementerian Perindustrian?" kata Tom saat ditemui di sela istirahat sidang.

2. Saksi Tak Menyaksikan Peristiwa yang Dipersoalkan

Saat persidangan berlangsung, Tom menanyakan kepada saksi Edy Endar apakah dirinya secara langsung menyaksikan peristiwa yang diperkarakan. Jawaban Edy cukup mengejutkan.

Baca juga: 5 Hal Mencolok dari Sidang Tom Lembong: Larangan Live hingga Dugaan Contempt of Court

"Bagi saya itu cukup membingungkan," ujar Tom ketika mengetahui bahwa saksi tidak secara langsung menyaksikan kejadian yang sedang diadili.

Edy mengakui bahwa saat impor gula dilakukan, ia belum menjabat di bidang terkait di Kemenperin. Hal ini semakin membuat Tom mempertanyakan relevansi kesaksiannya.

3. Saksi Diposisikan Seperti Ahli, Tom Lembong Protes

Tom juga menyoroti cara jaksa dalam mengajukan pertanyaan kepada saksi. Menurutnya, saksi tidak seharusnya diperlakukan seperti ahli yang memahami seluruh syarat importasi gula dalam Peraturan Menteri Perdagangan.

"Itu juga cukup kelihatan bahwa beliau (saksi) kurang memahami dengan konsekuensi bahwa menyatakan dia ada kewajiban-kewajiban seperti rekomendasi dari Menteri Perindustrian yang kalau dibaca secara utuh, peraturan Menteri Perdagangan itu yang saya buat sendiri ya, yang saya terbitkan, jelas bahwa itu tidak benar," tegas Tom.

4. Jaksa Belum Hadirkan Audit BPKP, Tom Lembong Bertanya-tanya

Selain mempertanyakan saksi, Tom juga menyinggung absennya audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang seharusnya dijadikan alat bukti.

"Sudah 15 bulan, masa belum tuntas?" ujar Tom dengan nada heran.

Audit tersebut menjadi kunci dalam membuktikan dugaan kerugian negara sebesar Rp578 miliar dalam kebijakan importasi gula yang dilakukan Tom saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015-2016.

5. Tom Lembong Dituduh Langgar Prosedur, Ini Tanggapan Jaksa

Jaksa menuduh Tom Lembong melanggar prosedur dalam penerbitan surat persetujuan impor gula kristal mentah (GKM). Menurut jaksa, Tom menerbitkan surat tanpa rekomendasi dari Kemenperin dan tanpa dasar rapat koordinasi antarkementerian.

Tom juga disebut tidak menunjuk perusahaan BUMN untuk pengendalian harga gula, melainkan koperasi seperti Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI-Polri.

Sidang masih akan berlanjut untuk mendengarkan keterangan lebih lanjut dari pihak-pihak terkait. Tom Lembong sendiri bersikeras bahwa kebijakannya sudah sesuai regulasi yang berlaku saat itu. Akankah sidang berikutnya menghadirkan fakta baru? Kita tunggu perkembangan selanjutnya!

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Rodhi Aulia)