5 Hal Mencolok dari Sidang Tom Lembong: Larangan Live hingga Dugaan Contempt of Court

Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong). Foto: Metrotvnews.com/Candra.

5 Hal Mencolok dari Sidang Tom Lembong: Larangan Live hingga Dugaan Contempt of Court

M Rodhi Aulia • 20 March 2025 15:30

Jakarta: Sidang kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sidang ini menghadirkan berbagai momen menarik, mulai dari larangan siaran langsung hingga pernyataan tegas Tom soal kegagalan jaksa menyerahkan audit BPKP. Berikut lima hal mencolok yang terjadi dalam sidang ini:

1. Hakim Melarang Sidang Disiarkan Live

Ketua majelis hakim, Dennie Arsan Fatrika, menegaskan bahwa pemeriksaan saksi dalam sidang Tom Lembong tidak boleh disiarkan secara langsung.

"Dimohonkan untuk tidak disiarkan secara live. Ini karena sudah memasuki pemeriksaan saksi ya, jadi kalau live atau langsung dikhawatirkan saksi-saksi lainnya bisa menyaksikan langsung dan akhirnya bisa mempengaruhi keterangannya nanti di persidangan," kata hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 20 Maret 2025.

Larangan ini bertujuan untuk menjaga objektivitas keterangan para saksi yang akan memberikan kesaksian dalam persidangan.

Baca juga: Kubu Tom Lembong Tagih Salinan Audit BPKP

2. Media Boleh Meliput, tapi Tidak Boleh Live

Hakim memperbolehkan media untuk tetap meliput jalannya sidang, namun dengan syarat tidak menyiarkannya secara langsung.

"Di sini juga kami melihat ada rekan-rekan dari media, rekan-rekan wartawan ya, untuk mengingatkan, silakan diliput ya, namun mohon maaf jangan melakukan siaran secara live atau langsung ya. Bisa dipahami ya, teman-teman dari media, dari wartawan," ujar hakim Dennie Arsan Fatrika.

Keputusan ini tetap memberikan akses kepada publik untuk mengikuti perkembangan kasus, meski tanpa siaran langsung.

3. Jaksa Belum Serahkan Salinan Audit BPKP

Dalam agenda sidang pemeriksaan saksi, hakim juga memerintahkan jaksa untuk menyerahkan salinan audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kepada Tom Lembong dan tim kuasa hukumnya. Namun, hingga sidang berlangsung, jaksa belum menyerahkan dokumen tersebut.

Hakim menegaskan bahwa salinan audit harus diberikan sebelum sidang pemeriksaan ahli berlangsung. Jaksa pun meminta hakim mengeluarkan penetapan resmi untuk penyerahan dokumen tersebut.

4. Tom Lembong: "Ini Contempt of Court!"

Tom Lembong menanggapi serius belum diserahkannya salinan audit BPKP oleh jaksa penuntut umum. Ia bahkan menyebut tindakan ini sebagai contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan.

"Jadi bahwa jaksa penuntut gagal menyampaikan audit BPKP hari ini sesuai yang sudah diperintahkan oleh hakim, oleh majelis hakim minggu lalu. Bagi saya itu sesuatu yang cukup serius ya. Kalau saya melihatnya seperti, maaf saya pakai istilah Inggris ya, itu seperti contempt court, mengabaikan perintah daripada majelis hakim," kata Tom Lembong saat sidang skors di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 20 Maret 2025.

Tom juga menyoroti fakta bahwa majelis hakim pun belum menerima salinan audit tersebut. Ia mempertanyakan kenapa audit yang seharusnya menjadi bukti penting dalam kasus ini masih belum bisa diperlihatkan meski proses hukum sudah berjalan cukup lama.

5. Dugaan Korupsi Impor Gula Merugikan Negara Rp 578 Miliar

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa Tom Lembong terlibat dalam dugaan korupsi impor gula yang disebut merugikan negara sebesar Rp 578 miliar. Ia didakwa menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.

Atas perbuatannya, Tom didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang masih akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi dan ahli. Publik tentu menantikan bagaimana jalannya kasus ini ke depan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Rodhi Aulia)