Kubu Tom Lembong Tagih Salinan Audit BPKP

Mantan Mendag Tom Lembong/ Medcom.id

Kubu Tom Lembong Tagih Salinan Audit BPKP

Rahmatul Fajri • 13 March 2025 20:22

Jakarta: Tersangka kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong, menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Salinan laporan hasil audit yang menjadi dasar hukum kasus ini tak kunjung diberikan kepada pihaknya. 

Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menegaskan pihaknya telah mengajukan permintaan agar salinan audit BPKP diserahkan kepada jaksa dan majelis hakim. Menurut dia, ini merupakan hak terdakwa berdasarkan sejumlah pasal dalam hukum Indonesia.

Pasal tersebut di antaranya Pasal 1 angka 9 KUHAP juncto Pasal 4 Ayat 1 UU Kekuasaan Kehakiman, dan Pasal 72 KUHAP yang menjamin hak terdakwa dan penasihat hukum mengakses dokumen yang relevan dalam pembelaan. Serta, Pasal 39 Ayat 2 UU BPK juncto putusan MK Nomor 31 Tahun 2012.
 

Baca: Hakim Tolak Eksepsi Tom Lembong, Sidang Korupsi Impor Gula Berlanjut

Aturan itu menyatakan hasil audit perhitungan keuangan negara harus dibuka kepada terdakwa. Sehingga, dapat diuji dalam persidangan dan diakses oleh terdakwa atau penasihat hukumnya.

“Ini adalah hak terdakwa yang kami permasalahkan sejak awal sidang. Kami membutuhkan salinan audit BPKP untuk menguji apakah benar ada kerugian negara dan bagaimana perhitungannya,” ujar Ari usai sidang putusan sela, Kamis, 13 Maret 2025.

Dia juga mengungkapkan hasil audit BPKP baru muncul setelah Tom Lembong ditahan, meski penahanan tersebut terjadi pada Oktober. Sedangkan, klarifikasi BPKP baru dilakukan pada Januari.

Permintaan ini, menurut Ari, berkaitan dengan keadilan yang harus dijunjung dalam sidang yang menarik perhatian publik ini. 

"Jika dalam proses ini ada yang keliru, baik dari jaksa maupun hakim, maka akan dinilai oleh seluruh rakyat Indonesia dan berpengaruh pada penegakan hukum," ujar dia.

Sementara itu, Pakar Hukum Keuangan Negara dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dian Puji Nugraha Simatupang, menilai tidak diserahkannya laporan hasil audit BPKP kepada pihak terkait adalah langkah keliru. Hasil audit krusial karena menjadi dasar untuk menetapkan seseorang dapat dianggap bertanggung jawab secara hukum atas kerugian keuangan negara.

“Apalagi unsur merugikan keuangan negara kan merupakan unsur penting dalam tindak pidana korupsi (tipikor),” ujar Dian.

Dian menekankan pentingnya audit BPKP yang harus dihitung dan dinilai terlebih dahulu, sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka. “Jika hasil audit belum diserahkan, publik berhak mempertanyakan kualitas dan substansi audit tersebut,” ucap dia. 

Dalam kesempatan lain, Pakar Hukum Pidana, Romli Atmasasmita, menganggap tidak disampaikannya laporan hasil audit BPKP sebagai bentuk contempt of court dan obstruction of justice. Sebab, audit BPKP adalah salah satu alat bukti utama dalam kasus yang menjerat Tom Lembong. 

Menurut dia, kegagalan untuk menyampaikan hasil audit BPKP dapat menyebabkan proses hukum yang tidak adil. Hal ini, kata dia, juga berpotensi menjadi peradilan sesat.

“Jika dipaksa sidang dilanjutkan merupakan peradilan sesat (miscarriage of justice),” ucap dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)