Polresta Magelang Gagalkan Peredaran 16 Ribu Butir Pil Sapi, 2 Pelaku Ditangkap

17 September 2025 14:22

Polisi bongkar bisnis haram 'pil sapi' di Magelang, Jawa Tengah. Dua pelaku yang menjadi pengecer obat terlarang ditangkap bersama dengan belasan ribu
butir barang bukti.

Satuan Narkoba Polresta Magelang menangkap dua pria berinisial NS (40) dan HAN (21) di lokasi yang berbeda. Pelaku D ditangkap di rumahnya, di Klaten, sedangkan pelaku HAN yang merupakan warga Magelang, ditangkap saat hendak mengedarkan pil sapi tersebut. 

Kasat Narkoba Polresta Magelang, AKP Tri Widaryanto mengungkapkan kedua pelaku berperan sebagai pengecer. Keduanya membeli obat ini secara daring maupun bertemu langsung dengan seseorang di wilayah Semarang, Jawa Tengah. 

"Modus operandinya dia membeli secara online atau ketemu dengan seseorang di
daerah Semarang. Kemudian setelah transaksi, barang ini kemudian dibawa pulang ke Magelang untuk diedarkan," jelas Tri.
 

Baca: Jalur Laut jadi Pintu Masuk Narkoba di Tanah Jawara, Polisi Awasi Pelabuhan

Tersangka membeli 1.000 pil yarindo atau yang dikenal dengan pil sapi per toples dengan harga Rp700 ribu, kemudian menjualnya kembali Rp1.000.000. Dari penggerebekan ini petugas menyita total 16.000 pil sapi. 

"Masing-masing toples keuntungan Rp300 ribu, total ada 16 toples atau 16 ribu pil sapi," ungkap dia.
 
Ironisnya, salah satu pelaku merupakan residivis yang baru bebas penjara. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggie Meidyana)