Jalur Laut jadi Pintu Masuk Narkoba di Tanah Jawara, Polisi Awasi Pelabuhan

Polda Banten menggelar press conference kasus narkoba hasil pengungkapan sepanjang 2025.

Jalur Laut jadi Pintu Masuk Narkoba di Tanah Jawara, Polisi Awasi Pelabuhan

Hendrik Simorangkir • 16 September 2025 14:28

Tangerang: Polda Banten melakukan pemetaan lokasi rawan peredaran masuknya narkoba ke wilayah dengan julukan Tanah Jawara tersebut. Jalur laut menjadi prioritasnya untuk menjadi perhatian khusus peredaran barang haram tersebut.

"Polda Banten telah melakukan pemetaan lokasi rawan peredaran gelap, terutama melalui jalur laut. Sejumlah pelabuhan yang mendapat perhatian khusus seperti Pelabuhan Merak, Ciwandan, Bojonegara, Indah Kiat Merak, Karangantu, serta beberapa pelabuhan rakyat lainnya," ujar Wakapolda Banten, Brigjen Hendra, Selasa, 16 September 2025.

Menurut Hendra, perkembangan perekonomian di daerah Banten membawa dampak sosial yang cukup signifikan, salah satunya meningkatnya tindak kriminalitas dan ancaman keamanan, termasuk menjadikan Banten sebagai daerah rawan lintasan peredaran gelap narkotika.

"Sebagaimana kita ketahui bersama, saat ini Indonesia telah dinyatakan dalam kondisi darurat narkoba. Indonesia bukan lagi sekadar daerah lintasan, tetapi sudah menjadi sasaran pasar gelap penjualan narkoba yang dianggap sangat menguntungkan bagi para bandar," jelas Hendra.

Polda Banten menggelar press conference kasus narkoba hasil pengungkapan sepanjang 2025.

Ratusan Kasus Peredaran Narkoba di Banten

Hendra menuturkan, saat ini pihaknya telah melakukan penanganan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polda Banten sepanjang 2025. Polda Banten berhasil mengungkap sebanyak 577 kasus narkoba dengan 778 pelaku ditangkap. 

"Adapun barang bukti sepanjang 2025 yang disita yakni, sabu seberat 11,3 kilogram, ganja sebanyak 547,73 gram, tembakau sintetis ada 5,9 kilogram, ekstasi ada 503 buti, dan obat-obatan terlarang yang disita sebanyak 313.375 butir," kata Hendra.

Hendra menambahkan, sesuai amanat Pasal 91 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, pihaknya pun melakukan pemusnahan barang bukti narkotika yang berhasil disita tersebut. 

"Pemusnahan ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti tersebut," kata Hendra.

Hendra berharap, masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan peredaran narkoba, khususnya memberikan informasi apabila melihat atau mencurigai adanya distribusi maupun pengangkutan narkoba melalui daerah pelabuhan dan pesisir pantai di wilayah hukum Polda Banten.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)