18 September 2025 16:45
Polres Pemalang berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (35) asal Desa Klegen, Comal, Pemalang, yang diduga menyimpan, mengedarkan, dan membelanjakan uang rupiah palsu. Diduga tersangka mendapatkan uang palsu dengan cara membeli melalui platform media sosial.
Saat ditangkap, tersangka mengaku telah dua kali membeli uang palsu tersebut melalui platform media sosial. Ia membeli uang palsu senilai Rp1,5 juta dengan harga Rp500.000 uang asli. Tersangka juga mengaku mengedarkan uang palsu tersebut dengan cara membelanjakannya ke pertokoan dan warung makan di sekitaran wilayah Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang.
Baca juga: Mahasiswa di Bantul Menyamar Dokter Gadungan dan Rugikan Pasien Ratusan Juta Rupiah |