Belanja Pakai Uang Palsu, Pria di Pemalang Digelandang ke Kantor Polisi

18 September 2025 16:45

Polres Pemalang berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (35) asal Desa Klegen, Comal, Pemalang, yang diduga menyimpan, mengedarkan, dan membelanjakan uang rupiah palsu. Diduga tersangka mendapatkan uang palsu dengan cara membeli melalui platform media sosial. 

Saat ditangkap, tersangka mengaku telah dua kali membeli uang palsu tersebut melalui platform media sosial. Ia membeli uang palsu senilai Rp1,5 juta dengan harga Rp500.000 uang asli. Tersangka juga mengaku mengedarkan uang palsu tersebut dengan cara membelanjakannya ke pertokoan dan warung makan di sekitaran wilayah Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang. 
 

Baca juga: Mahasiswa di Bantul Menyamar Dokter Gadungan dan Rugikan Pasien Ratusan Juta Rupiah

Setelah semua uang palsunya habis, tersangka kemudian memesan kembali uang palsu dengan harga Rp500.000 pada penjual yang sama. Beruntung, jajaran Satreskrim Polres Pemalang berhasil mengamankan tersangka, sebelum tersangka membelanjakan seluruh uang palsu tersebut.

Dari tangan pelaku, Polres Pemalang berhasil menyita sejumlah barang bukti di antaranya yakni uang palsu dengan pecahan nominal Rp50.000 sebanyak 24 lembar dan pecahan nominal Rp100.000 sebanyak 5 lembar.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 36 Ayat (3) jo Pasal 26 Ayat (3) dan Pasal 36 Ayat (2) jo Pasal 26 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggie Meidyana)