Perempuan pelaku penipuan dan rugikan korban hingga ratusan juta. Metrotvnews.com/ Ahmad Mustaqim
Ahmad Mustaqim • 18 September 2025 16:22
Bantul: Seorang perempuan berstatus mahasiswa yang tinggal di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berinisial FE, 26, diduga melakukan penipuan dengan modus pratik palsu. Menyamar sebagai dokter, FE menipu korban berinsial J hingga menelan kerugian lebih dari Rp500 juta.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bantul, AKP Achmad Mirza, mengatakan peristiwa itu bermula saat korban bermaksud mencari pengobatan anaknya, pada medio Juni 2024. Saudara korban inisial M merekomendasikan ke tempat terapi di Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul dengan dokter FE.
"Setelah korban mendaftar dalam program terapi tersebut korban membayar uang sebesar Rp15 juta kepada terlapor," kata Mirza di Bantul pada Kamis, 18 September 2025.
Setelah beberapa minggu, FE memberitahu bahwa anak korban terkena mythomania dan korban diminta membayar biaya tambahan sebesar Rp7,5 juta. Korban kembali dimintai biaya pengobatan Rp132 juta pada Agustus 2024.
Korban dimintai biaya pengobatan psikologi sebesar Rp7,5 juta pada November 2024. Lalu, FE meminta kembali korban membayar biaya pengobatan yang ditalangi pelaku sebesar Rp47,95 juta.
"Korban menyerahkan sertifikat tanah atas nama ayah kandung korban sebagai jaminan. Pada bulan Februari (2025) terlapor (FE) memvonis korban menderita penyakit HIV dan menawarkan pengobatan dengan biaya Rp320 juta," kata Mirza.
FE kembali meminta Rp10 juta ke korban dengan iming-iming deposit anak korban turun/cair. Korban kemudian merasa curigo dan mencoba mengecek status dokter FE di RSUP Dr Sardjito pada awal September 2025. Hasilnya nihil.
Korban juga mengecek penyakit HIV korban di RS PKU Gamping dan ternyata hasilnya negatif. Dari situ, korban lapor polisi dan tak selang lama FE ditangkap.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.538,950 juta dan sebuah sertifikat tanah atas nama ayah kandung korban," kata Mirza.
FE mengakui perbuatannya saat ditangkap personel Polres Bantul dan kini masih dalam penyidikan. Polisi menyita puluhan jenis barang bukti, seperti obat-obatan hingga peralatan medis.
Di sisi lain, FE dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara serta Pasal 439 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.
Kepada media, FE mengaku bercita-cita menjadi dokter. Namun, ia memilih belajar otodidak tentang kedokteran.
"Uangnya (hasil menipu) saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari," ucap FE.