16 September 2025 17:16
Pegawai bank pemerintah di Tangerang, Banten, diduga melakukan korupsi kredit fiktif, dengan modus menggunakan identitas orang lain untuk menguasai dana kredit. Akibat perbuatannya, negara rugi hingga Rp271 juta.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Doni Saputra mengungkapkan, tersangka AAS sudah ditetapkan dan ditahan di Rutan Kelas 2B Serang. Tersangka melakukan korupsi dari tahun 2021 hingga 2023, yang memanfaatkan nama dan identitas orang lain untuk menguasai dana kredit.
Baca juga: Sosok 5 Pelaku Pembunuhan Pegawai Kemlu di Peru |