Menteri UMKM Tegaskan Pengemudi Ojol Berhak Dapat Insentif

1 July 2026 17:32

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menegaskan, komitmen pemerintah untuk menyetarakan hak para pengemudi ojek online (ojol) dengan pelaku usaha UMKM lainnya. Dengan menetapkan pengemudi ojol sebagai bagian dari sektor UMKM, mereka berhak mendapatkan insentif yang sama dengan pelaku UMKM.

"Semua insentif yang didapatkan oleh pengusaha-pengusaha mikro kecil dan menengah didapatkan juga hak itu untuk ojol," ujar Maman dalam tayangan Metro Siang Metro TV, Rabu 1 Juli 2026. 

Selain insentif usaha, Maman juga menyinggung mengenai kesejahteraan pengemudi. Termasuk hak mendapatkan apresiasi pada hari raya. Namun, ia memberikan catatan mengenai istilah yang digunakan bukan Tunjangan Hari Raya (THR), melainkan Bonus Hari Raya (BHR). 
 


"Bukan THR, tetapi Bonus Hari Raya (BHR) yang diberikan oleh aplikator kepada teman-teman ojol. Mengingat dalam ekosistem ini, usaha mereka memang wajib untuk diapresiasi," imbuhnya. 
 
Lebih lanjut, Maman menjelaskan status pengemudi ojol sebagai pelaku UMKM ini dilakukan secara otomatis. Maman menyatakan pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan aplikator dan dengan para ojol.

"Kami berkepentingan untuk menjaga ekosistem ini eh kondusif, terjaga baik, karena ini melibatkan pihak yang cukup besar dan cukup banyak. Ada aplikator yang harus kita jaga usahanya, ada pihak ojolnya, ada pihak merchant dalam hal ini UMKM, seller segala macam. Jadi kita harus jaga dulu ekosistem ini secara kondusif dan berkeadilan," ujarnya. 
 

(Reno Panggalih Nuha Lathifah)


Close Ads X
Close Ads X