1 July 2026 17:32
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menegaskan, komitmen pemerintah untuk menyetarakan hak para pengemudi ojek online (ojol) dengan pelaku usaha UMKM lainnya. Dengan menetapkan pengemudi ojol sebagai bagian dari sektor UMKM, mereka berhak mendapatkan insentif yang sama dengan pelaku UMKM.
"Semua insentif yang didapatkan oleh pengusaha-pengusaha mikro kecil dan menengah didapatkan juga hak itu untuk ojol," ujar Maman dalam tayangan Metro Siang Metro TV, Rabu 1 Juli 2026.
Selain insentif usaha, Maman juga menyinggung mengenai kesejahteraan pengemudi. Termasuk hak mendapatkan apresiasi pada hari raya. Namun, ia memberikan catatan mengenai istilah yang digunakan bukan Tunjangan Hari Raya (THR), melainkan Bonus Hari Raya (BHR).