Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman meyakinkan para pengemudi ojek online (ojol) agar tidak menjadikan persyaratan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai beban. Langkah ini diambil guna memastikan hak insentif bagi seluruh pengemudi ojol dapat tersalurkan dengan baik, demi mendongkrak kesejahteraan mereka.
"Syarat-syarat terkait pengurusan NIB itu jangan dulu dijadikan beban, yang terpenting proses transisi ini berjalan dulu. Nanti kita pemerintah akan berkoordinasi dengan pihak aplikator, dengan pihak asosiasi ojol untuk mengatur dan menyiapkan semua sebaik mungkin," ujar Maman dalam tayangan
Metro Siang Metro TV, Rabu 1 Juli 2026.
Untuk diketahui, Kementerian UMKM menetapkan pengemudi ojol sebagai pekerja formal atau UMKM melalui Peraturan Presiden (
Perpres) Nomor 27 Tahun 2026, tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Melalui aturan tersebut, ojol akan mendapatkan insentif selayaknya pengusaha UMKM.
"Semangatnya adalah pemerintah ingin memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada saudara-saudara kita di ojol," kata Maman.
Lebih lanjut, ia menambahkan, status pelaku usaha mikro ini langsung tersemat pada pengemudi ojol secara otomatis. Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan kondusifitas dan stabilitas ekosistem transportasi daring.
"Kami dari pemerintah tentunya harus hati-hati, kami enggak mau grasak-grusuk, kami enggak mau menjalankan sembarangan kebijakan begitu saja. Kami berkepentingan menjaga ekosistem ini kondusif, terjaga baik, karena ini melibatkan pihak yang cukup besar dan banyak," ucap Maman.