Menteri UMKM Maman Abdurahman. Foto: Tangkapan layar Metro TV.
Status Jadi Pelaku Usaha Mikro, Pengemudi Ojol Kini Bisa Ajukan KUR
Husen Miftahudin • 1 July 2026 13:23
Jakarta: Kementerian UMKM menetapkan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pekerja formal atau pelaku usaha mikro, guna mendapatkan perhatian setara dengan pelaku usaha kecil lainnya. Ini ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
"Spirit dan semangatnya adalah kita ingin, pemerintah, memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada saudara-saudara kita di ojol," ucap Menteri UMKM Maman Abdurahman di Kementerian UMKM, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026.
Maman menambahkan, status pelaku usaha mikro ini langsung tersemat pada pengemudi ojol secara otomatis. Dengan ini, diharapkan dapat menciptakan kondusifitas dan stabilitas ekosistem transportasi online.
"Kami dari pemerintah tentunya harus hati-hati, kami enggak mau grasak-grusuk, kami enggak mau menjalankan sembarangan kebijakan begitu saja. Kami berkepentingan menjaga ekosistem ini kondusif, terjaga baik, karena ini melibatkan pihak yang cukup besar dan banyak," tutur dia.
| Baca juga: Menhub: Mayoritas Aplikator Siap Terapkan Potongan Komisi Ojol 8% |

(Ilustrasi ojek online. Foto: MI/Ramdani)
Pengemudi ojol bisa ajukan KUR
Karena statusnya menjadi pelaku usaha mikro, jelas Maman, maka pengemudi ojol dapat mengajukan pembiayaan kredit usaha rakyat (KUR) layaknya para pelaku UMKM lainnya.
"Iya (bisa ajukan KUR). Artinya insentif yang didapatkan oleh pengusaha-pengusaha mikro kecil dan menengah juga bisa didapatkan (para pengemudi ojol), itu menjadi hak ojol," tegas Maman.
Dengan demikian, para pengemudi ojol bisa mengajukan pembiayaan KUR dengan maksimal plafon hingga Rp500 juta.
Untuk pinjaman KUR hingga maksimal Rp100 juta, tidak diwajibkan agunan tambahan. Jaminan utama adalah kelayakan usaha itu sendiri.
Sementara untuk pinjaman KUR Rp100 juta hingga maksimal Rp500 juta, diberlakukan ketentuan agunan tambahan. Adapun jenis dan nilai agunan akan dinilai langsung oleh bank penyalur.
"Tentunya polanya kami buat klasterisasi. Kementerian UMKM nanti bersama-sama dengan aplikator akan kita siapkan beberapa program-program ataupun potensi-potensi usaha yang akan kita support," papar Maman.