Menhub: Mayoritas Aplikator Siap Terapkan Potongan Komisi Ojol 8%

Menhub Dudy Purwagandhi. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.

Menhub: Mayoritas Aplikator Siap Terapkan Potongan Komisi Ojol 8%

Husen Miftahudin • 30 June 2026 14:20

Jakarta: Kementerian Perhubungan (kemenhub) menyebut mayoritas perusahaan aplikator transportasi daring siap menerapkan kebijakan pemotongan komisi ojek online (ojol) menjadi maksimal delapan persen.

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan perusahaan besar seperti Grab, GoTo, dan Maxim pada prinsipnya telah menyatakan kesiapan menjalankan kebijakan tersebut.

Meski demikian, Dudy mengakui setiap perusahaan masih membutuhkan penyesuaian internal agar implementasi berjalan seimbang dengan model bisnis masing-masing.

"Tapi kalau seperti Grab, GoTo, maupun Maxim sepertinya mereka sudah siap. Tentunya dengan keseimbangan yang baru ada adjustment-adjustment atau penyesuaian secara internal dari masing-masing aplikator tersebut," kata Dudy seperti dikutip dari Antara, Selasa, 30 Juni 2026.

Dudy memastikan komitmen perusahaan aplikator tetap berjalan meski regulasi revisi terkait kebijakan tersebut belum resmi diterbitkan. Menurut dia, operator telah menyampaikan dukungan terhadap kebijakan baru setelah mempertimbangkan kondisi bisnis dan dinamika operasional.

Langkah tersebut dinilai mencerminkan dukungan terhadap kebijakan pemerintah sekaligus merespons aspirasi mitra pengemudi, terutama pengendara roda dua yang selama ini menginginkan penyesuaian komisi.

"Kami sudah bertemu dengan para operator pada Jumat, 26 Juni 2026, pagi. Setelah sekian lama saya baru ketemu, pukul 10.00 WIB di kantor," papar Dudy.
 

Baca juga: Menhub: Potongan Komisi Ojol Maksimal 8%, Berlaku Mulai 1 Juli


(Ilustrasi ojek online. Foto: MI/Ramdani)
 

InDrive masih hitung dampak kebijakan


Dudy mengungkapkan hanya inDrive yang masih melakukan kalkulasi lebih lanjut terkait dampak kebijakan komisi baru. Namun, proses evaluasi tersebut dipastikan tidak akan menghambat pemberlakuan aturan komisi maksimal delapan persen.

Menurut Dudy, setiap aplikator memiliki karakteristik bisnis, tingkat persaingan, dan pangsa pasar yang berbeda, sehingga waktu penyesuaian juga tidak sama. Ia menjelaskan, selama ini InDrive lebih fokus pada layanan ride hailing dengan skema komisi sekitar 10 persen.

Pemerintah, jelas Dudy, berupaya menjaga keseimbangan antara kesejahteraan mitra pengemudi, keberlanjutan usaha aplikator, dan kenyamanan pelanggan.

"Tapi dengan potongan komisi delapan persen ini mereka (InDrive) menghitung. Kita juga harus melihat harapan atau keinginan para mitra atau pengemudi," ungkap dia.

"Namun kita juga memahami ada aspek keseimbangan yang harus diperhatikan dari sisi pelanggan atau customer. Jadi mereka akan mencari keseimbangan baru terhadap pemberlakuan komisi delapan persen ini," lanjut Dudy.

Sebelumnya, Dudy menegaskan kebijakan pemotongan komisi ojol menjadi maksimal delapan persen akan mulai diberlakukan pada 1 Juli 2026 tanpa masa uji coba. Ia menyebut kebijakan tersebut telah disampaikan Presiden Prabowo Subianto pada 1 Mei 2026 sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan pengemudi transportasi daring.

(Husen Miftahudin)