Menhub: Potongan Komisi Ojol Maksimal 8%, Berlaku Mulai 1 Juli

Menhub Dudy Purwagandhi. Foto: dok Kemenhub.

Menhub: Potongan Komisi Ojol Maksimal 8%, Berlaku Mulai 1 Juli

Husen Miftahudin • 28 June 2026 08:40

Jakarta: Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan kebijakan pemotongan komisi ojek online (ojol) menjadi maksimal delapan persen mulai diberlakukan pada 1 Juli 2026. Kebijakan tersebut akan langsung diterapkan tanpa melalui tahap uji coba.

"Tidak ada uji coba, langsung diberlakukan 1 Juli. Nanti kita lihat seperti apa reaksinya," kata Dudy di Jakarta, dikutip dari Antara, Minggu, 28 Juni 2026.

Menurut Dudy, kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan pada peringatan Hari Buruh Internasional, Kamis, 1 Mei 2026.

Pemerintah menilai penyesuaian komisi diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi transportasi daring yang selama ini mengeluhkan besaran potongan dari perusahaan aplikator. Dudy menyebut kebijakan tersebut telah disampaikan kepada seluruh aplikator agar segera menyiapkan langkah implementasi.

Kementerian Perhubungan menyatakan telah melakukan serangkaian pembahasan bersama aplikator dan DPR terkait penerapan kebijakan ini. Dudy mengatakan dalam pertemuan dengan pimpinan DPR, seluruh pihak telah menyepakati pemberlakuan komisi maksimal 8 persen mulai 1 Juli 2026.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan juga disebut telah beberapa kali menggelar pembahasan teknis dengan aplikator hingga seluruh pihak menyatakan kesiapan menjalankan kebijakan tersebut.

"Secara komitmen para operator sudah menyampaikan kesiapannya dengan berbagai pertimbangan internal yang telah mereka lakukan," papar Dudy.
 

Baca juga: Pramono bakal Panggil Perusahaan Aplikator Bahas Parkir Ojol


(Ilustrasi ojek online. Foto: MI/Ramdani)
 

Kemenhub revisi aturan komisi dan asuransi


Dudy menjelaskan penyesuaian komisi tidak memerlukan aturan turunan baru karena ketentuan mengenai besaran komisi telah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022.

Aturan itu sebelumnya menetapkan batas maksimal komisi sebesar 20 persen, yang terdiri dari 15 persen biaya jasa aplikasi dan 5 persen biaya penunjang.

Dengan kebijakan baru, Kementerian Perhubungan akan merevisi ketentuan tersebut menjadi maksimal delapan persen. "Ketentuan yang sebelumnya maksimal 20 persen akan kami revisi menjadi maksimal delapan persen," jelas Dudy.

Selain itu, Kementerian Perhubungan juga akan memperbarui aturan terkait asuransi sebagai bagian dari penyempurnaan regulasi.

Sebelumnya, Presiden Prabowo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur pemangkasan potongan pendapatan aplikator dari pengemudi ojol.

Dalam pidato Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional, Jakarta, Kamis, 1 Mei 2026, Prabowo menegaskan tidak sepakat jika potongan komisi masih berada di angka 10 persen.

"Saya tidak setuju 10 persen, harus di bawah 10 persen," kata Prabowo. Presiden menyebut kebijakan tersebut bertujuan memberikan pembagian hasil yang lebih adil bagi para pengemudi ojol yang setiap hari bekerja di jalan.

(Husen Miftahudin)