Komisi III DPR Bentuk Panja Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

18 March 2026 17:51

Komisi III DPR RI menyetujui pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk mengusut kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Keputusan ini diambil setelah delapan fraksi menyatakan kesepakatannya dalam rapat kerja yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman.

“Kalau setuju kita ketok ya. Pertama yang saya tawarkan, apakah rekan-rekan Komisi III menyetujui pembentukan Panja Komisi III tentang kasus penyiraman air keras terhadap pembela HAM Andrie Yunus?” kata Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman dikutip dari tayangan Breaking News, Metro TV, Rabu, 18 Maret 2026.

Tidak hanya pembentukan Panja, Komisi III menetapkan lima poin kesimpulan strategis. 

Poin pertama berisi apresiasi terhadap kinerja Polri dan seluruh pihak terkait yang telah berhasil mengungkap peristiwa serta identitas para pelaku. Kedua, Komisi III juga mendorong sinergi antara Polri dan TNI dalam penanganan perkara ini.
 

Baca juga: 4 Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Anggota BAIS TNI, Ini Pangkatnya


Poin Ketiga, mengenai aspek perlindungan, DPR mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera mengambil langkah nyata bagi korban dan lingkungannya. Hal ini mencakup perlindungan fisik hingga pemulihan kesehatan yang melibatkan lintas kementerian.

“Komisi III DPR RI meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera memfasilitasi perlindungan yang menyeluruh terhadap Saudara Andrie Yunus, organisasinya, keluarganya, serta pihak lain yang terkait sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tegas kesimpulan tersebut pada poin ketiga.

Poin keempat, Komisi III DPR meminta LPSK bersama seluruh pihak terkait khususnya Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi pemulihan kesehatan Saudara Andrie Yunus

Poin kelima, Komisi III DPR akan terus mengawal penanganan perkara ini dengan membentuk Panitia Kerja Komisi III DPR RI tentang Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus dan melaksanakan Rapat Kerja dengan Polri, LPSK, dan Kuasa Hukum Andrie Yunus sebagai bentuk komitmen dalam penegakan terhadap perlindungan hak asasi manusia (HAM).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Nopita Dewi)