Jakarta: Tersangka kasus ijazah palsu, Roy Suryo menyatakan tetap konsisten dengan sikap hukumnya dan menolak untuk menemui Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) Jokowi, di Solo. Meskipun rekan sejawatnya telah sowan, Roy mengklaim bahwa pertemuan tersebut tidak dibarengi dengan pernyataan permintaan maaf secara resmi kepada pihak pelapor.
"Saya tidak akan menemui Jokowi dan tidak akan mengajukan restorative justice (RJ). Silakan saja jika yang lain ingin mengajukan RJ," ujar Roy Suryo, dikutip dari Primetime News Metro TV, Kamis, 15 Januari 2026.
Eks pakar telematika ini juga menghormati keputusan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang telah mengajukan permohonan RJ kepada penyidik Polda Metro Jaya sejak dua pekan lalu. Baginya, langkah tersebut merupakan hak hukum masing-masing pihak.
Roy memperingatkan pihak-pihak tertentu agar tidak mencoba memecah belah kesolidan kelompoknya melalui taktik politik adu domba. Ia menegaskan bahwa hubungan di antara mereka tetap terjaga meski terdapat perbedaan strategi dalam menghadapi proses hukum yang tengah berjalan.
"Jangan coba memecah belah kami dengan politik
devide et impera, karena kami tetap solid," ujar Roy Suryo.
Terkait pemberian hadiah buku kepada tokoh nasional, Roy menyebut hal itu sebagai bentuk kritik intelektual yang wajar dalam alam demokrasi. Ia meminta agar kritik-kritik yang disampaikan tidak ditanggapi secara berlebihan atau dianggap sebagai bentuk penghinaan yang memalukan.
Temui Jokowi
Sementara itu, Jokowi akhirnya buka suara dan membenarkan pertemuan dengan dua tersangka kasus ijazah palsu yakni Eggi Sudjana dan juga Damai Hari Lubis.
Pertemuan berlangsung di kediamannya, Surakarta, Jawa Tengah (Jateng).
Dengan adanya pertemuan tersebut, Jokowi berharap bisa menjadi pertimbangan bagi Polda Metro Jaya untuk membuka peluang RJ yang menjadi kewenangan penyidik.
"Kehadiran untuk silaturahmi. Saya sangat menghargai dan saya sangat menghormati silaturahmi dengan beliau," tutur Jokowi dikutip dari Selamat Pagi Indonesia, Metro TV, Kamis, 15 Januari 2026.
(Aulia Rahmani Hanifa)