Shalwa Saqinah Endhita Putri Triantara • 23 April 2026 20:00
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada aktor Ammar Zoni dalam kasus narkoba yang terjadi saat menjalani masa tahanan. Vonis tersebut menjadi yang terberat di antara enam terdakwa yang diadili dalam perkara yang sama.
Dalam sidang putusan Kamis, 23 April 2026 siang, majelis hakim membaca hukuman berbeda bagi masing-masing terdakwa.
Asep bin Sarkin dan Ade Candra Maulana bin Mursalif masing-masing divonis empat tahun penjara serta denda Rp1 miliar. Ardian Prasetyo bin Ari Ardi dijatuhi hukuman lima tahun penjara dengan denda Rp1 miliar yang wajib dibayar dalam waktu satu bulan.
Sedangkan Andi Mualif alias Koh Andi dan Muhamad Rifaldi masing-masing divonis enam tahun penjara dan denda dengan jumlah yang sama.
Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa memberikan dampak buruk bagi generasi muda dan tetap dilakukan meski mereka sedang menjalani masa pidana.
Hakim menyatakan Ammar Zoni dan para terdakwa akan memperoleh keuntungan berupa uang dari praktik jual beli narkoba, meski sebagian di antaranya belum sepenuhnya diterima.
Atas putusan tersebut para terdakwa diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap.