Jakarta: Polda Metro Jaya tetapkan pemilik wedding organizer (WO) Ayu Puspita, berinisial APD, dan tenaga pemasar berinisial DHP sebagai tersangka kasus penipuan paket pernikahan murah dengan total kerugian korban mencapai Rp11,5 miliar.
Kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Dari hasil penyelidikan, polisi menyebut uang setoran para klien digunakan untuk kepentingan pribadi, mulai dari membayar cicilan rumah hingga bepergian ke luar negeri.
Kasus penipuan ini bermodus menawarkan paket pesta pernikahan dengan harga jauh di bawah pasaran. Tawaran tersebut membuat banyak calon pengantin tertarik menggunakan jasa wedding organizer Ayu Puspita. Namun, pesta pernikahan yang dijanjikan tidak terlaksana sesuai kesepakatan.
Selain calon pengantin, korban juga berasal dari para
vendor pernikahan yang mengaku tidak menerima pembayaran atas jasa yang telah mereka berikan. Keluhan para korban pertama kali mencuat melalui media sosial dan menjadi viral hingga menarik perhatian publik.
Puncaknya, pada Minggu, 7 Desember 2025, ratusan korban mendatangi rumah
Ayu Puspita di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur. Kasus ini semula ditangani Polres Metro Jakarta Utara sebelum akhirnya diambil alih Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Rabu, 10 Desember, seiring bertambahnya jumlah laporan dari berbagai wilayah.
Polda Metro Jaya kemudian membuka posko pengaduan untuk memfasilitasi para korban dalam pembuatan laporan. Hingga saat ini, tercatat 207 korban dengan 199 pengaduan dan delapan laporan polisi yang telah diterima.
Dalam pengembangan kasus, penyidik sempat memeriksa sejumlah saksi, termasuk suami APD. Dari hasil pemeriksaan mendalam, polisi menetapkan total lima tersangka, yakni APD, DHP, serta tiga lainnya berinisial B, H, dan R. Salah satu tersangka merupakan suami dari APD yang dinilai mengetahui alur operasional dan keuangan wedding organizer tersebut.
Para tersangka dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang
penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Polisi juga membuka peluang penerapan Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang memungkinkan adanya pidana tambahan berupa kewajiban ganti rugi kepada para korban.
Polda Metro Jaya menegaskan penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri aliran dana dan memastikan seluruh korban mendapatkan kepastian hukum.