29 December 2025 17:17
Tumpukan sampah yang didominasi sampah rumah tangga sengaja dibuang secara ilegal hingga menggunung di Bekasi, bahkan sebagian sampah telah masuk ke badan sungai. Kondisi ini dinilai mencemari lingkungan dan mengganggu aliran sungai.
Pemerintah Kabupaten Bekasi pun langsung mengambil langkah tegas dengan menutup TPS liar dan menyegel tempat pembuangan sampah ilegal tersebut. Situasi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan banjir, mengancam kesehatan masyarakat sekitar, dan mencemari lingkungan.
Baca Juga :
Selain penutupan, pemerintah juga akan memberlakukan pengetatan pengawasan terhadap TPS liar yang ada di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Adapun, pengendalian banjir dan pengelolaan sampah juga telah menjadi masalah yang selalu dihadapi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Dalam APBD DKI Jakarta 2026, anggaran sebanyak lebih dari Rp5 triliun telah disiapkan untuk menanggulangi kedua isi utama tersebut. Besarnya alokasi yang disiapkan pemerintah ini menunjukkan persoalan banjir dan sampah yang masih memerlukan penanganan berkelanjutan.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan APBD 2026 difokuskan untuk menjawab isu-isu strategis perkotaan. “Kami berkomitmen menggunakan anggaran secara optimal agar manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh warga Jakarta,” kata Pramono.