4 June 2026 12:52
Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah membongkar jaringan penipuan online internasional bermodus pig butchering atau love scamming yang menyasar korban warga negara asing. Dalam kasus ini polisi mengamankan 39 tersangka dan mengungkap kerugian korban mencapai lebih dari Rp41 miliar.
“Dari hasil penyelidikan awal, ya kan kita temukan bahwa pelaku itu adalah warga Indonesia dan warga negara asing, dimana korbannya adalah warga Amerika. Tentunya kami bekerjasama dan berkolaborasi dengan FBI,” kata Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih, dikutip dari tayangan Selamat Pagi Indonesia, Metro TV, Kamis, 4 Juni 2026.
Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah. Hasil penyelidikan mengarah ke sebuah perusahaan di Solo Baru, Sukoharjo yang diduga menjadi pusat operasional penipuan online terorganisasi.
Para pelaku memanfaatkan aplikasi kencan daring dan juga media sosial untuk menjaring korban. Setelah membangun hubungan emosional, korban dibujuk untuk berinvestasi pada platform perdagangan kripto palsu yang telah dimanipulasi. Kemudian untuk meyakinkan korban, jaringan ini bahkan menyiapkan model perempuan yang bertugas melakukan panggilan video secara langsung. Setelah korban menyetorkan dana dalam jumlah besar, uang tersebut tidak dapat ditarik kembali dan dikuasai oleh pelaku.
Dari hasil penyidikan sindikat ini diduga meraup keuntungan hingga USD2.327.625 atau setara RP41,1 miliar dengan korban mayoritas WNA, terutama dari Amerika Serikat.