Pemerintah Cabut Izin Usaha 5 Perusahaan di Kalimantan Terkait Karhutla

21 September 2026 22:56

Pemerintah resmi mencabut izin usaha lima perusahaan yang dinilai melanggar ketentuan terkait pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sanksi tegas ini berdampak pada pencabutan hak pengelolaan lahan konsesi yang mencakup total 92.464 hektare.

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menyebut langkah pencabutan izin ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap entitas bisnis yang memiliki konsesi lahan. Kelima perusahaan tersebut diketahui beroperasi di wilayah Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan sejumlah kota atau kabupaten di Kalimantan Tengah.

"Hari ini saya umumkan ada lima perusahaan yang izin usahanya dicabut. Total yang hari ini kita cabut izin usaha karena pelanggaran ini ada 92.464 hektare dari lima konsesi. Ini bagian dari arahan Presiden, penegakan hukum yang tidak pandang bulu," ungkap Raja Juli Antoni dikutip dari Headline News, Metro TV, Senin 21 September 2026.
 



Pemerintah menekankan bahwa setiap pemegang konsesi memiliki kewajiban mutlak untuk menjaga lahan yang dikelola dan mencegah terjadinya karhutla. Pencabutan izin dilakukan lantaran kelima perusahaan tersebut dinilai telah mengabaikan tanggung jawab mereka.

"Mereka mempunyai kewajiban sebagai entitas yang sudah diberikan konsesi, diberikan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), untuk menjaga dengan segala kewajiban yang melekat pada izin tersebut," tegasnya.

Di samping langkah penegakan hukum administratif dari pusat, Raja Juli juga memastikan bahwa upaya fisik di lapangan terus berjalan. Untuk menunjang patroli dan pemadaman udara, saat ini telah tersedia satu unit helikopter water bombing yang dioperasikan oleh pemerintah daerah setempat.

(Sofia Zakiah)


Close Ads X
Close Ads X