21 September 2026 22:56
Pemerintah resmi mencabut izin usaha lima perusahaan yang dinilai melanggar ketentuan terkait pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sanksi tegas ini berdampak pada pencabutan hak pengelolaan lahan konsesi yang mencakup total 92.464 hektare.
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menyebut langkah pencabutan izin ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap entitas bisnis yang memiliki konsesi lahan. Kelima perusahaan tersebut diketahui beroperasi di wilayah Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan sejumlah kota atau kabupaten di Kalimantan Tengah.
"Hari ini saya umumkan ada lima perusahaan yang izin usahanya dicabut. Total yang hari ini kita cabut izin usaha karena pelanggaran ini ada 92.464 hektare dari lima konsesi. Ini bagian dari arahan Presiden, penegakan hukum yang tidak pandang bulu," ungkap Raja Juli Antoni dikutip dari Headline News, Metro TV, Senin 21 September 2026.