Jakarta: Kasus pelecehan seksual sering kali masih disepelekan atau bahkan tidak disadari oleh pelaku maupun korbannya. Banyak masyarakat yang memiliki anggapan keliru dengan membatasi definisi pelecehan hanya pada ranah kontak fisik ekstrem semata. Padahal, tindakan ini memiliki spektrum yang jauh lebih luas dan dapat merusak kesehatan mental korbannya hingga memicu depresi atau trauma mendalam (Post-Traumatic Stress Disorder).
Melansir tinjauan medis dari laman Alodokter, pelecehan seksual didefinisikan secara tegas sebagai segala bentuk perilaku bernada seksual yang dilakukan secara paksa tanpa adanya persetujuan penuh (consent).
Agar masyarakat lebih waspada dan mampu melindungi diri, berikut adalah klasifikasi jenis pelecehan seksual yang kerap terjadi di lingkungan sehari-hari beserta contohnya:
- Pelecehan Seksual Fisik: Meliputi segala bentuk kontak fisik yang sama sekali tidak diinginkan oleh korban. Ini termasuk sentuhan secara tiba-tiba, pelukan, ciuman, meraba bagian tubuh tanpa izin, hingga tindakan pemerkosaan.
- Pelecehan Seksual Verbal: Bentuk kekerasan yang dilakukan melalui ucapan. Contoh yang paling sering terjadi adalah catcalling (bersiul atau menggoda di jalan), melontarkan komentar vulgar tentang bentuk tubuh, menggunakan panggilan sayang/mesra tanpa persetujuan, hingga membuat lelucon cabul yang membuat korban risih.
- Pelecehan Seksual Non-Verbal: Tindakan ini tidak melibatkan ucapan atau sentuhan fisik secara langsung. Contohnya meliputi menatap tubuh korban dengan tatapan bernafsu, memberikan gestur vulgar, mempertontonkan konten pornografi (eksibisionisme), menguntit (stalking), hingga menaruh kamera tersembunyi untuk merekam korban secara diam-diam.
- Pelecehan Seksual Daring (Online): Sering terjadi di era digital dan media sosial. Contohnya seperti menyebarkan konten intim korban tanpa izin untuk tujuan balas dendam (revenge porn), memaksa korban melakukan video call seksual (sexting), atau mengirim komentar bernada pelecehan di ruang publik maya.
- Manipulasi, Pemaksaan, dan KDRT: Jenis ini memanfaatkan relasi kuasa. Meliputi penyalahgunaan kekuasaan untuk mendapatkan akses seksual, tindakan grooming atau gaslighting untuk memanipulasi korban secara psikologis, prostitusi paksa, hingga pemaksaan hubungan seksual di dalam ranah rumah tangga oleh pasangan (KDRT).
Jangan Takut Bersuara
Dampak psikologis yang ditimbulkan dari tindakan-tindakan di atas sangatlah nyata. Oleh karena itu, para korban sangat dianjurkan untuk tidak memendam kejadian tersebut sendirian hanya karena takut atau merasa bahwa itu adalah sebuah aib yang harus ditutupi.
Setiap individu memiliki hak penuh atas tubuhnya sendiri. Apa pun dalih pelakunya (termasuk sekadar bercanda), segala bentuk pelecehan seksual adalah tindak kejahatan yang diatur dan diancam sanksi pidana kurungan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Korban berhak penuh untuk mencari keadilan dengan melapor kepada pihak berwajib, meminta perlindungan ke instansi seperti Komnas HAM atau KPAI, serta mencari pendampingan pemulihan mental melalui tenaga profesional seperti psikolog atau psikiater. (Daffa Yazid Fadhlan)