21 January 2026 18:51
Pemerintah Kota Cilegon, Banten, menutup sementara 32 perusahaan tambang pasir dan menutup permanen delapan tambang lainnya. Penutupan ini dilakukan karena aktivitas pertambangan tersebut dinilai menjadi salah satu faktor utama penyebab banjir yang kerap terjadi di Kota Cilegon.
Penutupan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Pemerintah Kota Cilegon, Polres Cilegon, Kejaksaan Negeri, serta TNI. Operasi penertiban menyasar seluruh lokasi tambang pasir yang berada di wilayah Kota Cilegon, baik yang memiliki izin maupun yang tidak mengantongi izin resmi.
Dari hasil penertiban, sebanyak 32 perusahaan tambang pasir yang memiliki izin diminta menghentikan aktivitasnya untuk sementara waktu hingga batas yang belum ditentukan. Sementara itu, delapan tambang pasir lainnya ditutup secara permanen karena terbukti beroperasi secara ilegal tanpa izin.
| Baca juga: Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 25 Ton Pasir Timah ke Malaysia |