KPK Usut Dugaan Pungli di Rutan Merah Putih

20 June 2023 19:50

Komisi Pemberantasan Komisi (KPK) menyelidiki unsur pidana, pelanggaran etik, dan disiplin pegawai dalam kasus pungutan liar (pungli) di rutan Gedung Merah Putih. Dari unsur pidana, KPK akan menggali kasus pungli ini berkaitan dengan suap, gratifikasi, atau pemerasan. 

"Kami melakukan penyelidikan terkait dengan dugaan pidananya apakah nanti bisa ditemukan peristiwa pidana suap kah atau gratifikasi," kata Juru bicara KPK, Ali Fikri, kepada awak media. 

Ali Fikri menyebut pihaknya telah mengevaluasi internal KPK khususnya pegawai yang bertugas di rutan. Evaluasi itu memperbaiki sistem kepegawaian yang ada di rutan. Tak hanya di rutan Gedung Merah Putih, evaluasi juga dilaksanakan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, rutan di gedung C1, dan rutan KPK di Mako Puspomal. 

Lembaga antirasuah itu juga merotasi pegawainya yang ada di rutan Gedung Merah Putih untuk mempermudah proses pemeriksaan. Ali menegaskan pihaknya akan menegakkan hukum ke pegawai KPK yang terlibat dalam kasus pungli ini. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Christine Sheptiany)
kpk