Dijerat Pasal Penganiyaan Berat, Mario Dandy Cs Terancam 12 Tahun Bui
2 March 2023 21:14
SHARE NOW
Polda Metro Jaya telah menggelar konferensi pers soal penganiayaan yang dilkukan Mario Dandi cs. Pelaku Mario, Shane, dan Agnes dijerat pasal penganiayaan berat dengan ancaman 12 tahun penjara.
Agnes yang merupakan pacar Mario, kini ditetapkan sebagai pelaku baru dalam kasus penganiayaan tersebut. Agnes dinyatakan terbukti dalam mendukung terjadinya tindak kekerasan terhadap David.
Berdasarkan keterangan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Mario dijerat dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak.
Polisi telah mengantongi beberapa alat bukti penganiayaan, di antaranya rekaman CCTV, pesan pelaku dengan korban di ponsel serta keterangan para pelaku.
Saat ini, Polres Jakarta Selatan melakukan penyelidikan terhadap tiga pelaku dengan hati-hati, lantaran ada dua subjek yang masih di bawah umur.