Polda Metro Jaya akan Terapkan Tilang Uji Emisi

24 August 2023 18:13

Jakarta: Polda Metro Jaya akan memberlakukan tilang uji emisi guna menekan angka polusi udara. Sanksi ini akan berlaku terhadap kendaraan roda dua dan juga roda empat.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan mekanisme penilangan akan bekerja sama dengan dinas lingkugan hidup dan kehutanan. Polda Metro Jaya menggunakan alat dari dinas lingkungan hidup dan kehutanan untuk menguji emisi kendaraan. 

"Tahapan ini akan kami lakukan dari sosialisasi, teguran, hingga penilangan," ujar Latif, Kamis, 24 Agustus 2023.

Sosialisasi mulai dilakukan pada 26 Agustus 2023. Pelanggar uji emisi akan dikenakan denda sebesar Rp250 ribu untuk roda dua. Sementara untuk kendaraan roda empat dikenakan sanksi Rp500 ribu atau kurungan satu hingga dua bulan penjara.

Penilangan uji emisi bertujuan untuk menertibkan kendaraan. Terutama kendaraan dengan gas buangan karbonnya tidak sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)