RUU Perampasan Aset Terhambat 'Juragan'

6 April 2023 12:46

Presiden Joko Widodo kembali meminta rancangan Undang-Undang Perampasan Aset untuk segera dibahas. Faktanya surat presiden dan draft Rancangan Undang-undang (RUU) belum disepakati oleh para pembantu presiden untuk diserahkan ke DPR.

Anggota Komisi III DPR dari Partai NasDem Taufik Basari mengatakan, hingga saat ini pemerintah belum menyampaikan naskah akademik dan Draft RUU Perampasan Aset ke DPR. Jadi, Bagaimana bisa DPR diminta untuk membahas Undang-Undang tersebut.

Sebelumnya, Perjalanan RUU Perampasan Aset ini cukup panjang. Sejak masuk Prolegnas di 2020, hingga saat ini RUU itu belum selesai dan masuk ke DPR. 

Dari enam pimpinan instansi pemerintah, baru Menkumham, Menkopolhukam dan PPATK yang sudah memberikan paraf, sementara Menkeu, Jaksa Agung dan Kapolri belum memberikan persetujuan.

Diketahui, RUU Perampasan Aset merupakan inisiatif dari pemerintah. RUU Perampasan Aset, bisa menjadi payung hukum untuk menyita aset-aset yang diduga hasil tindak pidana, termasuk korupsi. Selama ini penyitaan harus didahului oleh keputusan pengadilan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M. Khadafi)