Tersangkut Umur, Vonis Berat Gugur

12 April 2023 23:13

Hakim telah menjatuhkan vonis untuk terdakwa anak AG dengan hukuman 3 tahun 6 bulan tahanan di LPKA atas keterlibatannya dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora. 

Salah satu alasan peringan hukuman AG adalah karena terdakwa masih berusia muda, padahal dampak dari perbuatannya membuat korban masih butuh pemulihan yang panjang.

Pengacara AG, Bhirawa menilai putusan tersebut sangat berat, karena keterlibatan AG dalam penganiayaan itu masih harus dilihat secara objektif dan adil. 

Sedangkan Pengacara David Ozora, Mellisa Anggaini menilai putusan tersebut sudah memenuhi unsur penganiayaan berat. Hakim menyatakan AG terbukti terlibat dalam penganiayaan berencana.

Hakim juga menyatakan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatannya. AG dinyatakan bersalah melanggar Pasal Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Ilham Amirullah)