Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Jawa Timur, menetapkan dua tersangka berinisial S dan M atas kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi. Dua orang tersebut terdiri dari distributor dan pengecer yang diduga menyalurkan pupuk di luar ketetapan pemerintah.
Kepala Kejari Jombang, Tengku Firdaus mengatakan tersangka memiliki peran berbeda-beda. Tersangka S memiliki peran menyalurkan pupuk ke para petani yang tidak terdaftar dan sebagian merupakan petani kaya. Sementara itu, tersangka M berperan sebagai pengecer.
Kejari Jombang memungkinkan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini. Kerugian negara yang disebabkan dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi ini mencapai Rp400 juta.