Kejari Jombang Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran Bubuk Bersubsidi

20 February 2023 21:01

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Jawa Timur, menetapkan dua tersangka berinisial S dan M atas kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi. Dua orang tersebut terdiri dari distributor dan pengecer yang diduga menyalurkan pupuk di luar ketetapan pemerintah.

Kepala Kejari Jombang, Tengku Firdaus mengatakan tersangka memiliki peran berbeda-beda. Tersangka S memiliki peran menyalurkan pupuk ke para petani yang tidak terdaftar dan sebagian merupakan petani kaya. Sementara itu, tersangka M berperan sebagai pengecer.

Kejari Jombang memungkinkan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini. Kerugian negara yang disebabkan dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi ini mencapai Rp400 juta. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Luthfia Maharani Trianti)