4 July 2023 16:11
Mario Dandy kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini mengenai laporan pencabulan terhadap anak AG. Atas kasus ini Mario terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penetapan Mario Dandy sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Penyidik Direskrimum Polda Metro Jaya. Mario dijerat atas tindak pidana kejahatan perlindungan anak dalam pasal 76 d pasal 81 dan atau pasal 76 e, juncto pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35/2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Saat ini Mario juga sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Ia disidang bersama dengan rekannya Shane Lukas yang dianggap ikut membantu penganiayaan tersebut.