NEWSTICKER

Bupati Bangkalan Juga Diduga Terima Gratifikasi sampai Atur Proyek

N/A • 8 December 2022 06:59

Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron menjadi tersangka KPK atas dugaan suap lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Bupati Bangkalan, Abdul Latif diduga menerima gratifikasi dari sejumlah proyek yang ada di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Abdul Latif diduga menerima sejumlah fee dalam pengerjaan proyek yang diaturnya di Bangkalan sebesar 10% setiap proyek.

Dari kejahatannya ini Abdul Latif berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp5,3 miliar.

Dari kasus ini, KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus suap jual beli jabatan di Bangkalan. Yakni, Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili, Kadis PUPR Wildan Yulianto, Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat, Kadis Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim, serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Agus Eka Leandy.

Abdul ditetapkan sebagai tersangka penerima. Dia diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(Muhammad Ali Afif)

Tag